Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KKI Resmi Jadi Sumber Dana QRIS, BI Buka Jalan Pembayaran Kredit Domestik

Perubahan perilaku masyarakat yang semakin digital menuntut sistem pembayaran untuk terus berkembang secara adaptif, inklusif, aman, dan prudent

KKI Resmi Jadi Sumber Dana QRIS, BI Buka Jalan Pembayaran Kredit Domestik

RESPONSIVEKALBAR.COM, JAKARTA-Bank Indonesia mulai memperluas ekosistem pembayaran digital dengan mengimplementasikan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai sumber dana transaksi QRIS. Kebijakan ini efektif diterapkan mulai 17 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pejabat Sementara (PJs) Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, KKI merupakan instrumen pembayaran berbasis fasilitas kredit atau deferred payment yang seluruh pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional.

Menurut Destry, kehadiran KKI diharapkan memperluas pilihan pembayaran kredit domestik sekaligus memperkuat inovasi dan ekosistem keuangan digital Indonesia.

“Peluncuran KKI sebagai sumber dana QRIS, baik melalui CPM, MPM, dan Tap NFC secara efektif diimplementasikan pada 17 Agustus 2026,” ujar Destry dalam agenda Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia di Kompleks BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Bisa Dipakai untuk Transaksi QRIS

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa KKI pada tahap awal akan hadir dalam bentuk kartu digital. Sementara kartu fisik akan menyusul dalam tahap berikutnya.

KKI digital dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan fasilitas kredit KKI ketika bertransaksi di merchant yang menerima pembayaran QRIS.

Cakupannya juga cukup luas. Pada tahap awal, KKI dapat digunakan untuk berbagai jenis belanja di merchant QRIS di seluruh Indonesia. Pengguna juga dapat memanfaatkannya untuk transaksi melalui QRIS Cross Border di negara mitra.

Namun, penggunaan KKI tetap mengikuti ketentuan QRIS yang berlaku. Limit transaksi ditetapkan maksimal Rp10 juta per transaksi, dengan merchant discount rate (MDR) mengikuti ketentuan QRIS, yakni 0 persen hingga 0,7 persen, tergantung jenis transaksi.

Tujuh Bank Jadi First Mover

BI mengembangkan KKI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan dukungan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), penyedia jasa pembayaran (PJP) penerbit, serta Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

Pengembangan dilakukan melalui penyusunan standar dan ketentuan, pengembangan teknis hingga uji coba implementasi.

Pada tahap awal, tujuh PJP first mover ditetapkan sebagai penerbit KKI, yakni:

  • BCA
  • Bank Mandiri
  • BNI
  • BRI
  • CIMB Niaga
  • Permata Bank
  • Bank Mega

Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi PJP next mover yang dapat menerbitkan KKI.

BI menyatakan KKI dapat diterbitkan oleh seluruh PJP, baik bank maupun lembaga selain bank, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorong Ekonomi Digital

Destry menilai inovasi KKI tidak sekadar memperluas pilihan alat pembayaran. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari agenda besar transformasi sistem pembayaran Indonesia.

Pengembangan KKI disebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan Asta Cita pemerintah. BI ingin sistem pembayaran tidak hanya menjadi sarana transaksi, tetapi juga semakin kuat sebagai penggerak aktivitas ekonomi nasional.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan terhadap daya beli masyarakat, sistem pembayaran dituntut semakin adaptif, inklusif, aman, dan prudent.

“Perubahan perilaku masyarakat yang semakin digital menuntut sistem pembayaran untuk terus berkembang secara adaptif, inklusif, aman, dan prudent,” kata Destry.

Dengan mulai berlakunya KKI sebagai sumber dana QRIS pada 17 Agustus 2026, BI membuka babak baru pembayaran kredit berbasis infrastruktur domestik. Tantangannya kini bukan hanya memperluas penggunaan, tetapi memastikan inovasi tersebut tetap aman, efisien, dan tidak menambah beban masyarakat di tengah tekanan daya beli.*(*)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *