RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK–Persatuan Mahasiswa Mempawah (PRISMA) secara resmi melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Barat, kontraktor pelaksana PT Lonada Sinar Hikmat, serta konsultan pengawas proyek kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat atas dugaan penyimpangan dalam proyek peninggian badan Jalan Nasional Ruas Sei Pinyuh–Sebadu.
PRISMA menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang layak diusut aparat penegak hukum, mulai dari besarnya nilai kontrak hingga dugaan ketidaksesuaian kondisi pekerjaan di lapangan.
“Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp18 miliar dengan nilai kontrak mencapai Rp17.313.169.763. Berdasarkan data yang kami himpun, pekerjaan tersebut diperuntukkan bagi penanganan badan jalan sepanjang sekitar 500–575 meter di Kecamatan Sei Pinyuh,” ujar Riko Muharandi Ketua Umum PRISMA Kalbar.
Menurutnya, besaran anggaran tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efisiensi dan kewajaran biaya.
“Publik berhak mengetahui dasar perhitungan anggaran proyek ini. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp17 miliar untuk pekerjaan sekitar setengah kilometer, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai rincian biaya, spesifikasi teknis, dan kualitas pekerjaan.” Ungkap Riko.
Dalam laporan pengaduannya, Ketum PRISMA Kalbar menyebut. Hasil pemantauan di lapangan memperlihatkan penggunaan material dan metode pekerjaan yang menurutnya perlu diverifikasi lebih lanjut kesesuaiannya dengan dokumen kontrak. Organisasi tersebut juga menilai keterbukaan informasi mengenai Detail Engineering Design (DED), Bill of Quantity (BoQ), serta rincian pekerjaan belum memadai.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Barat, kontraktor pelaksana PT Lonada Sinar Hikmat, serta konsultan pengawas proyek,” tegasnya.
Riko Muharandi Ketua Umum PRISMA Kalbar menegaskan bahwa laporan yang sampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya transparansi belanja infrastruktur. Nilai proyek yang besar seharusnya diikuti dengan keterbukaan informasi kepada publik, terutama mengenai dasar penyusunan anggaran, spesifikasi teknis, dan hasil pengawasan pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Barat maupun PT Lonada Sinar Hikmat terkait laporan tersebut..*(Tim)**
Sumber:Ketua Umum PRISMA,Riko Muharandi,






