RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Di tengah gencarnya pemerintah mendorong hilirisasi mineral, lima izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, justru menjadi sorotan. Izin yang membentang lebih dari 109 ribu hektare itu diduga tidak menunjukkan aktivitas pertambangan berarti selama bertahun-tahun, meski statusnya telah berada pada tahap operasi produksi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah izin tambang tersebut benar-benar digunakan untuk mengelola sumber daya alam, atau hanya menjadi aset administratif yang bernilai tinggi?
Berdasarkan data perizinan yang dihimpun,lima perusahaan pemegang IUP tersebut adalah:
- PT Panca Raja Perkasa, berdasarkan SK Nomor 218/DESDM/2017 dengan luas konsesi 17.010 hektare.
- PT Rejeki Jaya Mandiri, berdasarkan SK Nomor 503/05/MINERBA/DPMPTSP.C.1/2018 dengan luas 24.010 hektare.
- PT Cakra Internusa, berdasarkan SK Nomor 503/53/MINERBA/DPMPTSP-C.I/2018 dengan luas 23.790 hektare.
- PT Ridatama Cahaya Abadi, berdasarkan SK Nomor 503/54/MINERBA/DPMPTSP-C.I/2018 dengan luas 24.950 hektare.
- PT Bino Artomas Mineral, berdasarkan SK Nomor 503/55/MINERBA/DPMPTSP-C.I/2018 dengan luas 19.460 hektare.
Total luas wilayah yang berada dalam lima konsesi tersebut mencapai sekitar 109.120 hektare.
Izin Aktif, Aktivitas Tambang Dipertanyakan
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa kawasan konsesi tersebut belum memperlihatkan aktivitas produksi sebagaimana layaknya perusahaan tambang yang telah memegang izin operasi produksi.
Jika benar tidak ada kegiatan usaha dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius. Sebab, pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban menjalankan tahapan kegiatan sesuai aturan, termasuk kewajiban teknis, administrasi, lingkungan, serta kontribusi kepada negara dan daerah.
Tidak beroperasinya tambang juga berarti tidak adanya manfaat langsung yang dirasakan masyarakat sekitar, baik melalui lapangan kerja, program pemberdayaan masyarakat, maupun kontribusi sosial perusahaan.
Potensi Kehilangan Manfaat Ekonomi
Sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara dan daerah. Apabila suatu wilayah tambang tidak berjalan dalam waktu lama, pemerintah daerah berpotensi kehilangan peluang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.
Potensi yang dipertanyakan antara lain:
- Penerimaan pajak dan kewajiban lainnya,
- Kontribusi terhadap pendapatan daerah,
- Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan,
- Program tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Namun, besaran potensi kerugian tersebut harus dihitung melalui audit dan kajian resmi oleh instansi berwenang.
Dugaan Pengalihan Kepemilikan IUP Jadi Sorotan
Selain persoalan tidak beroperasinya tambang, muncul pula informasi mengenai dugaan pengalihan kendali terhadap perusahaan pemegang izin melalui transaksi saham.
Praktik jual beli perusahaan pemegang izin tambang melalui perubahan kepemilikan saham menjadi perhatian karena dapat menyangkut kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan mekanisme persetujuan pemerintah.
Beredar pula dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut, termasuk pihak yang memiliki jabatan publik. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian dari lembaga yang berwenang.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Sejumlah pihak meminta pemerintah tidak membiarkan izin pertambangan hanya menjadi dokumen tanpa aktivitas nyata.
Mereka mendesak:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi terhadap kelima IUP tersebut.
- Aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
- Pemerintah daerah melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan seluruh kewajiban pemegang izin telah dipenuhi.
Sebab, sumber daya alam bukan sekadar angka dalam dokumen perizinan. Setiap hektare kawasan tambang menyimpan kepentingan negara dan masyarakat yang lebih besar.
Kini publik menunggu: apakah lima izin bauksit tersebut benar-benar akan dimanfaatkan untuk pembangunan, atau hanya akan menjadi “kertas bernilai tinggi” yang berpindah tangan tanpa memberi manfaat nyata bagi daerah penghasil.
Catatan Redaksi :Samapai berita ini di buat redaksi menunggu hak jawab dan klarivikasi dari yang beetanggung jawab atas keberadaan perusahaan tersebut di konsesi wilayah kab. ketapang kalimantan barat *(Ss/jun)***
Laporan :Wartawan jakarta”tim investigasi khusus media responsive.kalbar.com






