Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tender Jembatan Rp2,48 Miliar di Sanggau Sepi Peminat, Pengamat Minta APIP Bongkar Dugaan ‘Tender Dikunci’

Hanya Satu Peserta, Tender Jembatan di Sanggau Tuai Sorotan

.Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar,

RESPONSIVE.KALBAR.COM,SANGGAU-Proses lelang proyek pembangunan pengganti Jembatan Sungai Barak Mukok senilai Rp2,48 miliar menjadi sorotan. Tender yang hanya diikuti satu peserta memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana persaingan berlangsung secara terbuka.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sekadar persoalan teknis. Menurutnya, minimnya peserta justru bisa menjadi indikator awal yang perlu diuji melalui audit terhadap seluruh tahapan pengadaan.

“Ketika sebuah tender hanya menyisakan satu peserta karena adanya persyaratan yang diduga tidak relevan, publik berhak mempertanyakan apakah ruang kompetisi memang dibuka seluas-luasnya atau justru dipersempit sejak awal,” kata Herman kepada wartawan.

Menurut Herman, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya mengejar terserapnya anggaran, tetapi juga menjamin setiap pelaku usaha memperoleh kesempatan yang sama untuk bersaing. Karena itu, setiap persyaratan dalam dokumen pemilihan harus memiliki dasar hukum dan kebutuhan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan bahwa prinsip pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengedepankan efisiensi, keterbukaan, persaingan sehat, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

“Kalau syarat yang dibuat justru menghambat peserta lain tanpa alasan teknis yang jelas, maka substansi kompetisinya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Satu Peserta, Banyak Pertanyaan

Sorotan menguat setelah tender proyek tersebut diketahui hanya diikuti satu perusahaan, CV Arindama Konstruksi.

Bagi Herman, kondisi tersebut bukan otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurut dia, keadaan itu merupakan indikator yang layak diperiksa untuk mengetahui penyebab minimnya peserta.

Apakah memang karena kemampuan penyedia yang terbatas? Atau justru terdapat persyaratan yang membuat sebagian besar kontraktor tidak dapat mengikuti tender?

“Jawaban atas pertanyaan itu hanya bisa diperoleh melalui audit terhadap dokumen pengadaan, bukan asumsi,” katanya.

APIP Diminta Turun Tangan

Herman mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Sanggau tidak sekadar menjadi pengawas administratif, tetapi melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Audit tersebut, menurut dia, perlu menelusuri proses sejak penyusunan spesifikasi teknis, penetapan syarat kualifikasi, aanwijzing, evaluasi penawaran hingga penetapan pemenang.

“Kalau prosesnya benar, audit akan menjadi pembuktian bahwa tidak ada persoalan. Sebaliknya, bila ditemukan adanya persyaratan yang membatasi persaingan tanpa dasar yang sah, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya pengaturan pemenang atau persekongkolan tender, maka hal tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menunggu Penjelasan Panitia

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, panitia pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun CV Arindama Konstruksi mengenai kritik dan pertanyaan yang disampaikan Herman Hofi Munawar.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.*(tim)**

Sumber :Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *