RESPONSIVE.KALBAR.COM, PONTIANAK-Persoalan PT Laman Mining menjadi semakin menarik ketika perusahaan tambang bauksit itu berada dalam proses ekspansi dan perubahan struktur kepemilikan.
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada September 2025 meneken kesepakatan dengan PT Supreme Global Investment untuk mengambil 45 persen saham PT Laman Mining dengan nilai transaksi US$59,1 juta. Pembayaran dilakukan bertahap, dengan target penyelesaian transaksi pada 2026.
Konsesi Laman Mining berada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Perusahaan memiliki wilayah izin pertambangan seluas sekitar 13.575 hektare yang mencakup wilayah Laman Satong dan sebagian Nanga Tayap.
Di atas kertas, transaksi itu merupakan langkah bisnis. BUMI memperluas portofolio dari batu bara ke mineral strategis, khususnya bauksit, sekaligus membidik pengembangan industri alumina di Kalimantan Barat.
Tetapi ada persoalan lain yang tidak bisa diabaikan.
Pada saat perubahan kepemilikan dan ekspansi bisnis berlangsung, proses hukum terhadap aktivitas Laman Mining juga belum selesai.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melakukan penggeledahan dan menyatakan perkara dugaan korupsi terkait aktivitas tambang bauksit Laman Mining telah masuk tahap penyidikan. Sejumlah lokasi, termasuk kantor perusahaan dan instansi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta ekspor, ikut digeledah.
Karena itu, akuisisi saham tidak otomatis menghapus persoalan hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Pergantian pemegang saham juga tidak serta-merta mengubah riwayat badan hukum, aset, kewajiban, izin, maupun dokumen perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan. Jika suatu dugaan perbuatan hukum terjadi sebelum transaksi, maka fakta perubahan kepemilikan setelahnya tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan penyidik untuk menelusuri peristiwa tersebut.
Di sinilah penyidikan Kejati Kalbar menjadi penting.
Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang menikmati manfaat? Bagaimana mekanisme kuota dan ekspor berjalan? Apakah kewajiban kepada negara telah dipenuhi? Dan apakah ada pihak lain di luar perusahaan yang ikut memainkan peran?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban akhir.
Akuisisi Bukan Penghapus Jejak
Transaksi bisnis senilai US$59,1 juta—sekitar Rp988 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam pemberitaan-menunjukkan bahwa Laman Mining bukan perusahaan dengan aset kecil. BUMI bahkan menempatkan ekspansi tersebut sebagai bagian dari strategi masuk ke mineral strategis dan hilirisasi.
Namun nilai transaksi dan rencana hilirisasi tidak boleh membuat proses penegakan hukum kehilangan fokus.
Jika penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum transaksi, maka yang harus dibongkar adalah peristiwa hukumnya, bukan semata-mata siapa pemegang saham pada saat perkara mencuat.
Dengan kata lain, perusahaan bisa berganti pemegang saham, tetapi dokumen tidak ikut berganti sejarah.
Jejak transaksi, izin, kuota, produksi, penjualan, ekspor dan kewajiban perusahaan tetap menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dapat ditelusuri penyidik.
Karena itu, publik layak menunggu penjelasan lebih jauh dari Kejati Kalbar mengenai hubungan antara aktivitas yang sedang disidik dengan kondisi perusahaan setelah adanya kesepakatan investasi BUMI.
Apalagi perkara ini menyentuh sektor pertambangan dan penerimaan negara. Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan secara terang, bukan dibiarkan menjadi kabut administrasi.
Bola Kini di Tangan Penyidik
Kejati Kalbar sebelumnya memastikan penyidikan masih berjalan. Artinya, perkara belum selesai dan belum ada kesimpulan hukum final mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Maka perubahan struktur kepemilikan Laman Mining harus ditempatkan sebagai fakta korporasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa pemegang saham baru terlibat dalam perkara.
BUMI juga tidak boleh dikaitkan dengan dugaan tindak pidana hanya karena adanya transaksi akuisisi. Belum ada dasar untuk menyatakan BUMI terlibat dalam perkara tersebut.
Justru karena itulah penyidikan harus semakin terang.
Jika tidak ada pelanggaran, publik membutuhkan kepastian. Jika ditemukan pelanggaran, publik juga membutuhkan siapa yang bertanggung jawab.
Di tengah nilai investasi hampir Rp1 triliun dan rencana besar hilirisasi bauksit di Kalimantan Barat, pertanyaan tentang tata kelola perusahaan, kewajiban negara dan proses hukum tidak boleh tenggelam di balik angka investasi.
Laman Mining boleh memasuki babak baru secara bisnis. Tetapi perkara yang sedang disidik Kejati Kalbar tetap harus dituntaskan secara hukum.
Catatan redaksi: PT Laman Mining, PT Bumi Resources Tbk, PT Supreme Global Investment dan pihak-pihak terkait belum dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Seluruh dugaan masih berada dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Hak jawab dan klarifikasi para pihak tetap terbuka.*(*)*






