Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPD ASWIN Kalbar Desak Bongkar Dugaan Jaringan Tambang Ilegal, Minta Bupati Evaluasi Jabatan Kades dan Sekdes Kampar Sebomban

Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulas

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Desakan agar aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Ketapang kembali menguat. Kali ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat yang meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi ditelusuri hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengatakan penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh pelaksana di lapangan. Menurutnya, setiap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aparatur desa, harus ditelusuri secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan hanya pelaku lapangan. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun harus diproses tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam kepada pihak tertentu,” ujar Budi, Minggu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban dalam aktivitas usaha pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Budi, aparat penegak hukum memiliki kewajiban mengusut perkara secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan, memberikan fasilitas, maupun diduga menyalahgunakan kewenangan apabila fakta hukum mengarah ke sana.

Selain mendorong proses pidana berjalan secara profesional, DPD ASWIN juga meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil langkah administratif apabila telah terpenuhi syarat hukum.

ASWIN mendesak Bupati Ketapang mempertimbangkan penonaktifan sementara terhadap oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban apabila status hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan telah memungkinkan tindakan tersebut.

Menurut organisasi itu, langkah administratif bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman, melainkan untuk menjaga independensi penyelenggaraan pemerintahan desa, menghindari potensi konflik kepentingan, serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung tanpa intervensi.

“Jabatan publik adalah amanah. Ketika muncul persoalan hukum yang sedang ditangani aparat, pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” kata Budi.

DPD ASWIN juga meminta penyidik mendalami apabila terdapat dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta kepada masyarakat. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana maupun pelanggaran administrasi, organisasi tersebut meminta seluruh proses ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Budi menegaskan penegakan hukum harus berjalan transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara.

“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi,” ujarnya.

DPD ASWIN menilai penanganan perkara tersebut harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai landasan proses penyelidikan dan penyidikan.

ASWIN menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu juga meminta aparat menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hak dan nama baik yang bersangkutan juga wajib dipulihkan,” tutup Budi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Kampar Sebomban, Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Pemerintah Kabupaten Ketapang, serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Apabila tanggapan resmi telah diperoleh, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan hak jawab.*(ss/tim)***

Ssumber : Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *