RESPONSIVE.KALBAR.COM,SANGGAU-Tender proyek pengganti Jembatan Sungai Barak Mukok yang digelar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyisakan tanda tanya. Dari proses lelang tersebut, hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran, yakni CV Arindama Konstruksi, dengan nilai Rp2.486.398.186,29.
Minimnya peserta memunculkan sorotan terhadap dokumen pemilihan yang disusun panitia. Salah satu persyaratan yang dipersoalkan adalah kewajiban melampirkan surat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP), meski pekerjaan pengaspalan dalam proyek tersebut disebut tidak dominan.
Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim, menilai persyaratan itu layak dievaluasi karena berpotensi mempersempit ruang persaingan.
“Kalau memang kebutuhan pengaspalan sangat kecil, mengapa dukungan AMP dijadikan syarat? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak menimbulkan persepsi bahwa dokumen lelang disusun terlalu spesifik,” kata Rahim, Sabtu.
Menurut Rahim, prinsip dasar pengadaan pemerintah adalah membuka kompetisi seluas-luasnya bagi penyedia yang memenuhi kualifikasi. Karena itu, setiap persyaratan administrasi maupun teknis semestinya memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan pekerjaan.
Ia mengingatkan, regulasi pengadaan barang dan jasa menghendaki proses yang transparan, efektif, efisien, terbuka, dan tidak diskriminatif. Persyaratan yang tidak proporsional berpotensi mengurangi tingkat persaingan dalam tender.
“Ketika sebuah tender hanya diikuti satu peserta, wajar jika publik mempertanyakan apakah mekanisme kompetisinya sudah berjalan optimal. Yang dibutuhkan sekarang adalah penjelasan yang terbuka dari penyelenggara pengadaan,” ujarnya.
Rahim meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menelaah proses penyusunan dokumen tender, termasuk dasar pencantuman syarat dukungan AMP. Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan teknis, bukan justru menjadi hambatan bagi penyedia lain.
Pengamat pengadaan menilai, tender dengan peserta tunggal tidak otomatis melanggar aturan. Namun, kondisi tersebut tetap perlu dievaluasi apabila muncul dugaan adanya persyaratan yang tidak relevan atau berpotensi membatasi persaingan. Tujuannya agar proses pengadaan tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Hingga berita ini ditulis, panitia pengadaan maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai dasar penetapan persyaratan dukungan AMP dalam tender tersebut. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait setelah diperoleh.*(tim)**
Sumber :Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim.






