RESPONSIVE.KALBAR.COM,JAKARTA-KSP Karya Bina Bangsa beroperasi tanpa izin OJK dan diduga telah memakan banyak korban debitur. Aset milik para debitur bahkan terancam dilelang oleh Koperasi Simpan Pinjam yang berkantor di Bekasi, Jawa Barat tersebut.
Status Ilegal Menurut OJK
Berdasarkan pengecekan di Kontak 157 OJK, KSP Karya Bina Bangsa tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. Padahal sesuai UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro jo UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, setiap Koperasi yang melakukan kegiatan usaha LKM wajib mengajukan perizinan ke OJK.
Jerat Hukum Jika Tidak Berizin KSP yang tidak berizin OJK dapat dikenai 3 sanksi: 1. Sanksi Pidana : Pasal 46 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998. Ancaman: Penjara 5-15 tahun dan denda Rp10 Miliar – Rp200 Miliar. 2. Sanksi Administrasi UU Perkoperasian: Peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan badan hukum koperasi. 3. Sanksi Pidana Umum: Pasal 372 & 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
Akibat Hukum: Perjanjian Batal Demi Hukum Karena kegiatan usahanya ilegal, maka: 1. Perjanjian Kredit batal demi hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata – “Sebab yang halal”. 2. Pasal 1337 KUHPerdata – Perjanjian dengan sebab yang dilarang UU adalah batal. Artinya, perjanjian kredit + jaminan sertifikat yang dilakukan KSP Karya Bina Bangsa tidak sah secara hukum.
Odi Krisno, diduga salah satu korban yang asetnya di Perumahan Primacom Cinangka, Sawangan, Depok terancam dilelang. Odi telah Melaporkan KSP Karya Bina Bangsa ke Dumas Bareskrim Polri. Dan diterima laporannya.
KSP Karya Bina Bangsa juga sudah Disomasi oleh Kuasa Hukum Odi dari Kantor Hukum Matt Evert Law Office, Jl. Ciniru III/12 Kebayoran Baru. dengan surat Somasi No 048/A/Melo/ VIII/2026 perihal Somasi 1.
Isi somasi: Meminta membatalkan/mencabut surat permohonan lelang aset sampai ada kejelasan hukum. Karena KSP tidak terdaftar di OJK, maka pelelangan dan semua perbuatan hukum yang dilakukan tidak sah.
Dalam surat kuasa ke Penasehat hukumnya juga disebutkan adanya dugaan tindak pidana UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM jo UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang diduga dilakukan oleh Pengurus KSP Karya Bina Bangsa yang diketuai , Julio Bowi.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KSP Karya Bina Bangsa, Julio Bowi belum memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan penasehat hukum Odi.(Tim)






