RESPONSIVEKALBAR.COM – R (48) mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang, pada Jumat (14/11/2025).
Tujuan R mendatangi BKPSDM untuk melaporkan Prilaku oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial DM.
Oleh salah satu staf BKPSDM R diarahkan ke Bagian INFODUKUMl, yang menangani prilaku ASN.
Roni di Terima bagian INFODUKUM BKPSDM,sebelum menyerahkan berkas laporan R menceritakan peristiwa yang dialami di hadapan dua staf Perempuan yang menerima berkas.
R,mengaku menjadi korban DM, dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp95 juta.
Roni menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 25 Agustus 2025 saat dirinya memesan delapan unit lampu penerangan jalan umum (LPJU) dari DM.
Pelaku, kata Roni , menjanjikan barang akan datang dalam waktu tujuh hari setelah pemesanan dan meminta uang muka sebesar Rp 60 juta.
“Waktu itu saya datang langsung ke rumah DM. Ia menjanjikan lampu-lampu itu akan tiba dalam waktu tujuh hari, DM minta uang muka sebesar Rp 60 juta,” ujar R
“hingga waktu yang dijanjikan, lampu-lampu tersebut tak kunjung datang. Bahkan pada 3 Oktober 2025, DM kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan barang akan segera dikirim.Jelas Roni.
“Karena ucapannya meyakinkan, saya beri lagi uang Rp 5 juta. Tapi setelah tujuh hari, barang tetap tidak datang,” ungkap nya.
Tak berhenti di situ, pada 10 Oktober 2025, DM kembali meminta pelunasan sebesar Rp 30 juta, dengan janji lampu akan dikirim setelah pembayaran dilakukan.
“Karena saya sudah terlanjur keluar banyak uang dan berharap barang datang, akhirnya saya serahkan juga uang Rp 30 juta itu ke DM,” jelasnya.
Namun janji itu kembali tidak ditepati. R kemudian mencoba memastikan ke pihak PT Optima, perusahaan yang disebut-sebut menjadi pemasok lampu. Dari sana, ia justru mendapat informasi mengejutkan.
“Pihak PT Optima menyampaikan bahwa DM baru memesan lampu pada 13 Oktober 2025 dan belum membayar uang muka sepeser pun.
Dari situ R, sadar telah ditipu dan langsung melapor ke Polres Ketapang pada 21 Oktober 2025.
R juga menyampaikan ke Staf INFODUKUM BKPSDM bahwa dirinya juga sudah melaporkan DM, ASN berstatus PPPK,ke Inspektorat.
Atas laporan ini Staf INFODUKUM BKPSDM Ketapang ( Ike Erwitanti) menerima dan menyatakan berkas laporan dan bukti-bukti nya sudah lengkap.
“Berkas nya kami Terima,akan kami dalami dan laporkan ke pimpinan dulu, nanti kita tunggu apa yang diarahkan, insya Allah secepat nya kita sampaikan ke pimpinan.
“jika memang terbukti tentunya akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku terhadap DM ASN status PPPK ini ungkap nya.
R,berharap agar laporan ini di tindak lanjuti dan DM di sanksi seberat-berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : PT Optima.R
Penulis : tim jurnalis investigasi khusus korupsi Ketapang .
Editor : Suhardi.











