RESPONSIVE.KALBAR.COM,LANDAK-Sekitar 5 hektare areal perkebunan kelapa sawit milik PT Saraswati Argo Estate (PT SAE) terbakar. Polres Landak memasang police line dan menyatakan lokasi itu dalam penyelidikan Satreskrim. Kini publik menunggu satu hal: siapa yang harus bertanggung jawab atas kebakaran tersebut?
Kebakaran terjadi di Blok G13, Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Titik api sebelumnya terpantau melalui aplikasi Lancang Kuning dan ditangani pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari turun langsung ke lokasi bersama personel kepolisian, BPBD Kabupaten Landak, dan tim pemadam PT SAE. Api dipadamkan dan kawasan kemudian menjalani proses pendinginan untuk memastikan bara di dalam tanah tidak kembali menyala.
Namun persoalan tidak berhenti pada pemadaman.
Lahan terbakar,Garis polisi dipasang. Maka pertanyaan hukumnya harus dibuka.
Mengapa kebakaran bisa terjadi di areal perkebunan? Dari mana sumber api? Bagaimana sistem pencegahan dan pengawasan kebakaran dijalankan? Apakah seluruh kewajiban pengelolaan dan perlindungan kawasan telah dipenuhi?
Pertanyaan itu tidak boleh ditutup dengan pernyataan bahwa api sudah padam.
Polres Landak telah memasang police line dan banner penyelidikan Satreskrim di lokasi. Langkah tersebut menunjukkan bahwa kawasan kebakaran diperlakukan sebagai lokasi yang membutuhkan pemeriksaan hukum, bukan sekadar tempat pemadaman.
Kapolres mengatakan kondisi lahan gambut membuat penanganan harus dilakukan secara serius. Api dapat bertahan dan menjalar di bawah permukaan meski dari atas terlihat padam.
“Kondisi lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat menjalar atau bertahan di bawah permukaan meskipun secara kasatmata sudah terlihat padam,” kata Devi.
Pemadaman dan pendinginan pun dilakukan secara menyeluruh.
Tetapi ada persoalan yang jauh lebih penting setelah asap menipis: penyebab kebakaran harus ditemukan.
Polisi perlu memastikan apakah kebakaran murni akibat faktor alam atau terdapat unsur kelalaian, pelanggaran, maupun sebab lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.
Sampai tahap ini, belum ada kesimpulan bahwa PT SAE atau pihak tertentu merupakan pelaku tindak pidana. Penyebab kebakaran dan ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Karena itu, police line bukan sekadar pita pembatas. Ia harus menjadi pintu masuk untuk menguji fakta di lapangan.
Apalagi Karhutla bukan persoalan kecil. Ketika api membakar lahan, dampaknya bukan hanya hilangnya vegetasi. Asap dapat mengganggu kesehatan, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas warga, dan memaksa negara mengerahkan sumber daya untuk pemadaman.
Setiap kebakaran pada akhirnya menghadirkan biaya publik.
Maka ketika kebakaran terjadi di kawasan perkebunan perusahaan, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada pemadaman. Pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, hingga respons terhadap kebakaran harus diuji.
Kapolres Landak menegaskan pihaknya tidak ingin penanganan Karhutla baru bergerak setelah api membesar.
“Pencegahan, pemantauan hotspot, respons cepat, serta koordinasi lintas sektor harus berjalan secara bersamaan,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Namun pesan kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan.
Sebab hukum tidak boleh hanya tajam kepada pembakar lahan skala kecil, sementara kebakaran di kawasan perusahaan berhenti sebagai laporan pemadaman.
Dalam kasus PT SAE, publik kini menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Landak.
Lima hektare telah terbakar. Garis polisi telah dipasang. Kini yang harus menyala bukan lagi apinya, melainkan keberanian penyelidikan untuk mengungkap penyebab dan memastikan pertanggungjawaban hukum jika ditemukan pelanggaran.*(tim)**






