RESPONSIVE.KALBAR.COM,SANGGAU– Aktivitas tambang batu belah di Dusun Bunut, Desa Sanjan Emberas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, tak menunjukkan tanda berhenti. Truk pengangkut material masih lalu-lalang. Produksi disebut tetap berjalan. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa izin operasi yang menjadi dasar kegiatan perusahaan telah berakhir sejak 2019.
Bila dugaan itu benar, pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengenai legalitas aktivitas pertambangan. Yang juga dipertaruhkan adalah sejauh mana negara menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Sorotan itu mengarah kepada CV Endar Jaya Makmur (CV EJM), perusahaan yang mengelola tambang batu belah di kawasan tersebut. Hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian kegiatan ataupun penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan perusahaan.
Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurut dia, apabila benar perusahaan tetap beroperasi menggunakan izin yang telah berakhir, maka aparat penegak hukum semestinya segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
“Kalau semua pihak konsisten menegakkan hukum, persoalan seperti ini seharusnya sudah mendapat respons. Dugaan penggunaan izin yang telah berakhir harus diuji secara hukum, bukan dibiarkan menjadi perbincangan publik tanpa kepastian,” kata Herman kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Herman merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah. Menurut dia, apabila izin memang sudah tidak berlaku sementara aktivitas tetap berlangsung, maka status hukumnya perlu dipastikan melalui proses penegakan hukum.
“Persoalan ini bukan delik aduan. Ketika terdapat informasi dan indikasi yang layak ditindaklanjuti, aparat memiliki kewenangan melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Namun sorotan Herman tidak berhenti pada aparat penegak hukum. Ia juga mempertanyakan peran Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau yang dinilainya belum menunjukkan langkah pengawasan secara terbuka.
Padahal, menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayahnya melalui perangkat daerah yang berwenang. Sementara DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
“Ketika muncul dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat, semestinya ada langkah yang transparan. Diamnya pemerintah dan DPRD justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik,” katanya.
Lebih jauh, Herman mengingatkan bahwa persoalan pertambangan tidak semata berkaitan dengan izin administrasi. Ada kepentingan yang lebih besar, mulai dari penerimaan negara dan daerah, perlindungan lingkungan, hingga keselamatan para pekerja.
“Setiap material yang diambil dari bumi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi kewajiban kepada negara. Di luar itu, aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan juga harus dipastikan. Jangan sampai persoalan baru disadari setelah terjadi kecelakaan atau kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sanggau segera melakukan evaluasi administratif terhadap status perizinan perusahaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah dinilai perlu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sanggau juga didorong menggunakan fungsi pengawasannya melalui rapat dengar pendapat yang menghadirkan pemerintah daerah, instansi teknis, dan pihak perusahaan agar status hukum aktivitas pertambangan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Herman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum di daerah tidak menunggu langkah dari institusi penegak hukum di tingkat pusat.
“Jangan sampai penindakan justru datang dari Jakarta. Penegakan hukum semestinya dimulai dari daerah. Di situlah publik akan melihat apakah hukum benar-benar bekerja tanpa membedakan siapa pelakunya,” kata Herman.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa persoalan pertambangan bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga menyentuh kredibilitas pengawasan negara. Ketika dugaan pelanggaran telah menjadi perhatian publik, yang ditunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan kepastian hukum yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Endar Jaya Makmur belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai status perizinan maupun aktivitas operasional perusahaan. Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau, instansi teknis terkait, dan aparat penegak hukum. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*(tim)***






