Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Bawa 3 Kilogram Emas PETI,Seorang Pria yang Disebut-sebut Anggota DPRD Sintang Diciduk Polda Kalbar

Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS saat melintas di wilayah Kabupaten Sekadau, Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan AS diduga merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Sintang yang dikenal dengan sapaan Ari. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi

RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK-Penindakan terhadap dugaan jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS saat melintas di wilayah Kabupaten Sekadau, Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas seberat sekitar 3 kilogram yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan AS diduga merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Sintang yang dikenal dengan sapaan Ari. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas maupun status jabatan pria yang diamankan.

Operasi penangkapan dilakukan oleh tim khusus Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan dukungan personel Satreskrim Polres Sekadau. Penindakan itu diduga merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dugaan peredaran hasil tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurut dia, kasus itu kini masih berada di tangan penyidik Ditreskrimsus.

“Saat ini dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar,” kata Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Meski demikian, Polda Kalbar belum mengungkap peran AS dalam perkara tersebut maupun pasal yang akan disangkakan. Penyidik juga belum menjelaskan asal-usul emas seberat 3 kilogram yang disita serta dugaan keterkaitannya dengan aktivitas PETI.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak yang memiliki jabatan publik dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik maupun keterangan resmi yang mengaitkan status jabatan AS dengan perkara tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat praktik PETI selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Kalimantan Barat, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai bisnis emas ilegal.*(Tim)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *