Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KAWAN Ketapang Kecam Dugaan Teror ke Rumah Wartawan: Sengketa Pers Jangan Diselesaikan dengan Intimidasi

Ketua KAWAN Ketapang, Agustiandi, menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan telah memiliki jalur hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

poto agustiandi ketua kawan ketapang

RESPONSIVEKALBAR.COM, KETAPANG–Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang mengecam dugaan aksi mendatangi rumah seorang wartawan yang disebut berkaitan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan. Organisasi tersebut menilai tindakan semacam itu berpotensi menjadi bentuk intimidasi yang mengancam kemerdekaan pers.

Ketua KAWAN Ketapang, Agustiandi, menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan telah memiliki jalur hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, penyelesaian sengketa pers tidak boleh bergeser menjadi tindakan yang menimbulkan tekanan terhadap wartawan, apalagi menyasar ruang privat dan keluarganya.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan hak jawab atau hak koreksi. Itulah mekanisme yang disediakan undang-undang. Bukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan rasa takut atau tekanan,” kata Agustiandi, Rabu (5/8/2026).

Menurut dia, rumah wartawan bukan arena penyelesaian sengketa pemberitaan. Perselisihan atas sebuah produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan bermartabat, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya intimidasi.

Agustiandi mengingatkan bahwa keluarga wartawan tidak memiliki hubungan dengan proses peliputan maupun penerbitan berita. Karena itu, tindakan apa pun yang berpotensi menyeret istri, anak, atau anggota keluarga ke dalam konflik dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengajak semua pihak menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Kebebasan pers adalah bagian dari negara hukum. Perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menciptakan rasa takut,” ujarnya.

KAWAN Ketapang juga meminta seluruh pihak menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers di daerah agar tetap sehat. Organisasi tersebut menilai kritik terhadap media merupakan hal yang sah, tetapi harus disampaikan melalui saluran yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Di sisi lain, KAWAN mengingatkan insan pers untuk terus menjalankan profesinya secara profesional, berimbang, menjunjung tinggi akurasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers, menurut mereka, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap publik.

“Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang. Wartawan harus dapat bekerja dengan aman, independen, dan bebas dari segala bentuk tekanan, sehingga masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Agustiandi.

Pernyataan KAWAN Ketapang menjadi pengingat bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur undang-undang.Ketika ruang dialog dan hak jawab tersedia, segala bentuk dugaan intimidasi terhadap wartawan maupun keluarganya tidak hanya berpotensi mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga mengikis prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berekspresi.*(Nm)**

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *