Transformasi Berita Era Digital

250 Masyarakat Memberikan Kuasa Secara Kolektif Kepada ARUN, Siap Hadapi PT. Sandika Nata Palma (SNP)

Responsivekalbar.com

Ketapang, 

Masyarakat Dusun Batu Menang, Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dalam rangka membahas persoalan agraria yang selama ini dirasakan masyarakat setempat.

FGD yang berlangsung sejak pukul 18.30 hingga 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ARUN Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, M.P., dan didampingi oleh Ketua/Kordinator Desa ARUN Sukakarya, Salvinus Gudak. Diskusi berlangsung hangat dan penuh semangat di salah satu rumah warga yang menjadi tuan rumah kegiatan.

Dalam FGD ini, masyarakat menyatakan akan memberikan kuasa penuh kepada ARUN untuk memperjuangkan hak mereka, dengan jumlah warga yang menyatakan dukungan mencapai kurang lebih 250 orang.

Andi (35 tahun), Kepala Dusun Batu Menang, menyampaikan harapannya agar persoalan agraria yang selama ini menimpa warga dapat diselesaikan secara adil. Ia menegaskan bahwa lahan-lahan yang berada di luar HGU (Hak Guna Usaha) milikh perusahaan PT. Sandika Nata Palma (SNP), yang merupakan anak perusahaan dari PT. Minamas, harus dipertanggungjawabkan kepada negara.

Foto masyarakat:250 Masyarakat Memberikan Kuasa Secara Kolektif Kepada ARUN, Siap Hadapi PT. Sandika Nata Palma (SNP)

“Lahan-lahan yang ditanam perusahaan di luar HGU harus menjadi perhatian negara. Kami berharap penyelesaian yang adil dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Andi.

Senada dengan itu, Kunil (67 tahun), Kepala Adat, turut menyuarakan keresahan masyarakat adat. Ia meminta agar negara mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum agraria.
“Kalau hak-hak kami tidak diberikan, kami mohon kepada negara untuk menghukum seadil-adilnya perusahaan yang menanam di luar HGU karena telah merugikan masyarakat dan negara,” ujar Kunil.

Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, memastikan bahwa ARUN siap mengakomodir seluruh aspirasi dan keluhan masyarakat Desa Sukakarya. Ia menyatakan bahwa langkah hukum maupun politik akan ditempuh demi menegakkan keadilan.

“ARUN siap melakukan langkah-langkah kongkret untuk menyelesaikan permasalhan ini. FGD ini akan kami bawa hingga ke Komisi III DPR RI,” tegas Yakarias.

Kegiatan FGD ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat akar rumput mulai bersuara dan mengambil tindakan kolektif untuk mempertahankan hak atas tanah mereka. ARUN sebagai lembaga advokasi berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat hingga tercapai keadilan yang diharapkan.(Jurnalis warga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *