Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KANNI Kalbar: Sikat Mafia Tambang Jangan Setengah Hati, Negara Wajib Buka Jalan Legal bagi Penambang Rakyat

Menurut Hoesnan, kebijakan itu bukan hanya memberi perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat pengawasan negara, meningkatkan penerimaan daerah, dan mempersempit ruang gerak pelaku tambang ilegal.

Operasi penegakan hukum yang menyasar sejumlah wilayah seperti Ketapang,Landak, Sintang, Kapuas Hulu hingga Bengkayang harus menjadi awal pembenahan tata kelola pertambangan, bukan sekadar operasi sesaat.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Operasi besar-besaran aparat penegak hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat menuai apresiasi. Namun, penindakan itu dinilai tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Negara didesak membongkar jaringan mafia tambang hingga ke aktor intelektual sekaligus menghadirkan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalimantan Barat, R. Hoesnan, mengatakan langkah Polda Kalbar bersama Kejaksaan Tinggi Kalbar merupakan sinyal bahwa negara mulai serius memerangi praktik tambang ilegal yang selama bertahun-tahun menggerogoti sumber daya alam Kalimantan Barat.

Menurutnya, operasi penegakan hukum yang menyasar sejumlah wilayah seperti Ketapang,Landak, Sintang, Kapuas Hulu hingga Bengkayang harus menjadi awal pembenahan tata kelola pertambangan, bukan sekadar operasi sesaat.

“Kami mengapresiasi langkah tegas aparat. Tetapi penegakan hukum jangan berhenti di lapangan. Jangan musiman. Bongkar sampai ke aktor utama yang selama ini menikmati keuntungan dari tambang ilegal,” kata R. Hoesnan dalam keterangan tertulisnya.

Hoesnan menilai penegakan hukum akan kehilangan makna apabila pemerintah tidak segera menyiapkan jalan keluar bagi masyarakat lokal. Ribuan warga di kawasan pertambangan, kata dia, selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas yang belum memiliki kepastian hukum.

Ia mengingatkan, Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah dengan potensi emas terbesar di Indonesia. Ironisnya, masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tambang justru masih kesulitan memperoleh akses legal untuk mengelola sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Jangan sampai setelah tambang ilegal ditutup, masyarakat kehilangan mata pencaharian sementara negara belum memberikan solusi. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kebijakan yang melindungi rakyat,” ujarnya.

KANNI menilai lambannya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan sulitnya memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Proses birokrasi yang panjang dinilai membuat masyarakat kecil sulit masuk ke sektor pertambangan secara legal.

Dalam pandangan KANNI, ruang yang ditinggalkan oleh lambannya regulasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan tambang ilegal untuk terus beroperasi. Pernyataan ini merupakan pandangan organisasi tersebut.

Karena itu, KANNI mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera mempercepat penetapan WPR, memangkas birokrasi penerbitan IPR, serta memberikan kepastian hukum kepada penambang rakyat yang memenuhi syarat.

Menurut Hoesnan, kebijakan itu bukan hanya memberi perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat pengawasan negara, meningkatkan penerimaan daerah, dan mempersempit ruang gerak pelaku tambang ilegal.

“Kalau negara ingin benar-benar memutus mata rantai mafia tambang, jangan hanya mengandalkan penindakan. Regulasi harus diperbaiki, akses legal harus dibuka, dan masyarakat harus menjadi bagian dari solusi, bukan korban kebijakan,” tegasnya.

KANNI berharap momentum penegakan hukum yang kini berjalan di Kalimantan Barat menjadi titik awal reformasi tata kelola pertambangan yang berpihak pada kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.*(ok/ss)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *