RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-PT BERKAT ELITE PROPERTI dengan ini mengumumkan kepada seluruh kreditur, mitra usaha, serta pihak-pihak yang berkepentingan bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Nomor 01 tanggal 5 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Hilarius Sigit Edy Dwikusuma, S.H., M.Kn., Notaris di Pontianak, Perseroan secara resmi telah dibubarkan terhitung sejak 5 Agustus 2026.
Sehubungan dengan pembubaran tersebut, seluruh pihak yang memiliki tagihan, piutang, atau kepentingan hukum terhadap PT Berkat Elite Properti dipersilakan mengajukan penyelesaian hak dan kewajibannya kepada Perseroan dengan melampirkan dokumen atau bukti yang sah.
Pengajuan dapat disampaikan ke alamat:
PT BERKAT ELITE PROPERTI
Jalan Parit Demang, Komplek Purnama Mulia
Kota Pontianak
Penyampaian tagihan atau klaim dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Pengumuman ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 147 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pontianak, 5 Agustus 2026
DIREKSI
PT BERKAT ELITE PROPERTI
*(Redaksi )**

