RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Program pembangunan kawasan Teluk Keluang yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang pada 2020 kembali menjadi sorotan. Anggaran daerah digelontorkan untuk membangun rumah layak huni, pengembangan perkebunan kelapa sawit, pengadaan ternak sapi, hingga bantuan bibit ikan. Namun, bertahun-tahun setelah program dijalankan, hasilnya dinilai belum menjawab harapan masyarakat.
Di tengah tekanan terhadap keuangan daerah dan besarnya kebutuhan pembangunan di sektor lain, publik mulai mempertanyakan ke mana arah program tersebut. Sejumlah warga menilai manfaat yang dijanjikan tidak terlihat sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan.
Program yang semula dipromosikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kini justru menyisakan tanda tanya. Bagaimana kondisi rumah yang dibangun? Berapa banyak ternak sapi yang masih bertahan? Apakah bibit sawit berkembang sesuai target? Ke mana hasil pengadaan bibit ikan? Hingga kini, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sorotan publik tidak berhenti pada kondisi fisik di lapangan. Transparansi penggunaan anggaran juga menjadi tuntutan. Masyarakat berhak mengetahui berapa besar dana APBD yang telah dibelanjakan, siapa pelaksana kegiatan, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta apa hasil evaluasi pemerintah terhadap program tersebut.
Tanpa keterbukaan data, ruang spekulasi akan terus melebar. Program yang seharusnya menjadi contoh keberhasilan pembangunan justru berisiko dipersepsikan sebagai proyek yang tidak memberikan manfaat optimal karena minimnya informasi mengenai capaian dan keberlanjutannya.
Pengelolaan APBD bukan hanya soal menghabiskan anggaran, tetapi juga mempertanggungjawabkan hasilnya. Setiap rupiah uang rakyat semestinya dapat ditelusuri manfaatnya. Ketika manfaat program dipertanyakan, pemerintah memiliki kewajiban menjelaskan dengan data, bukan sekadar narasi.
Media ini masih berupaya memperoleh dokumen pelaksanaan kegiatan, besaran anggaran, laporan evaluasi, serta keterangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas program di Teluk Keluang. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(*)**






