RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK –Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi dengan nilai dan sektor yang berbeda. Dari lima perkara yang dipaparkan, sedikitnya 135 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam empat perkara yang masih berada pada tahap penyidikan maupun persidangan.
Angka pemeriksaan saksi itu memperlihatkan bahwa sejumlah perkara korupsi di Kalimantan Barat belum berhenti pada pemeriksaan administratif. Penyidik masih bergerak menggali keterangan dan, pada beberapa perkara, menunggu satu titik penting: penghitungan kerugian keuangan negara.
Perkara pertama berkaitan dengan tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017–2023. Kejati Kalbar menyatakan telah meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Kalimantan Barat. Proses penghitungan tersebut masih berlangsung.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 67 saksi.
Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan perkara lain yang sedang ditangani. Namun, besarnya jumlah saksi belum otomatis menjawab berapa nilai kerugian negara. Angka kerugian masih menunggu hasil pemeriksaan auditor.
Napak Tilas dan Bayang-Bayang Dana CSR
Perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) periode 2022–2024.
Kejati Kalbar telah meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Kalbar. Sementara itu, penyidik telah memeriksa 43 saksi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana yang dikaitkan dengan kegiatan daerah dan sumber pembiayaan CSR. Publik tentu menunggu kejelasan: bagaimana dana tersebut dikelola, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana pertanggungjawabannya, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana yang sedang dihitung auditor.
Selama proses hukum belum selesai, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Politeknik Negeri Ketapang Ikut Masuk Radar
Perkara ketiga berkaitan dengan beberapa paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kejati Kalbar telah meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada Auditor Internal Kejati Kalbar. Tim penyidik masih berkoordinasi dengan auditor internal tersebut.
Sebanyak 25 saksi telah diperiksa.
Di sinilah proses audit menjadi penting. Pemeriksaan hukum tidak cukup hanya menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Penyidik juga perlu memastikan apakah penyimpangan tersebut benar-benar menimbulkan kerugian negara dan bagaimana konstruksi pertanggungjawabannya.
Kasus Bandara Rahadi Oesman Sudah Masuk Babak Kasasi
Berbeda dengan tiga perkara sebelumnya, kasus Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 sudah memasuki tahap setelah persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut sudah diputus Pengadilan Tipikor. Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengajukan kasasi.
Hingga kini, perkara tersebut masih menunggu putusan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Artinya, proses hukum belum benar-benar berakhir. Putusan kasasi akan menjadi salah satu penentu kelanjutan perkara tersebut pada tingkat peradilan tertinggi.
Gedung SMA Mujahidin Masih Bergulir di Pengadilan
Perkara kelima menyangkut pelaksanaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Perkara ini kini berada pada tahap persidangan. Agenda persidangan masih berupa pemeriksaan saksi.
Dengan demikian, perkara tersebut masih akan bergulir di ruang sidang untuk menguji bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Dua DPO Sudah Dituntaskan
Selain lima perkara tersebut, Kejati Kalbar juga menegaskan komitmennya terhadap pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejati Kalbar menyatakan pada tahun ini telah menyelesaikan dua DPO. Pencarian terhadap DPO lainnya akan terus dilakukan.
Kejati juga menyatakan apabila keberadaan DPO ditemukan dan yang bersangkutan berhasil ditangkap, informasi tersebut akan disampaikan secara transparan kepada publik.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan daftar perkara dan jumlah saksi. Yang ditunggu adalah ujung dari setiap penyidikan: siapa yang bertanggung jawab, berapa kerugian negara, ke mana aliran uang, dan bagaimana uang negara dipulihkan.
Sebab dalam perkara korupsi, banyaknya saksi bukanlah garis akhir. Hitungan kerugian negara, pembuktian di pengadilan, dan pemulihan uang publiklah yang akan menentukan seberapa jauh hukum benar-benar bekerja.*(red)**






