RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK-Kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat terganggu, dan ancaman terhadap kesehatan. Hingga saat ini, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Analisis pantauan WALHI Kalbar, periode Agustus 2026 tercatat setidaknya 6.910 sebaran titik hotspot di 14 Kabupaten/Kota dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Karhutla yang terjadi pada periode Januari hingga Agustus 2026 banyak terjadi kawasan hidrologis gambut dan wilayah konsesi perusahaan. Hasil analisis WALHI Kalbar menunjukkan setidaknya ada 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin PBPH yang wilayahnya terdapat sebaran hotspot.
Bahkan, ada 14 perusahaan PBPH yang areal konsesinya terbakar, di antaranya dimiliki grup besar.
No Nama Perusahaan Luas Terbakar (Ha)Group 1. PT Buana Megatama Jaya 546 Ha Sinar Mas/APP Group
2. PT Fajar Wana Lestari 98 Ha Tang Kok Heng (Individu)
3. PT Gambaru Selaras Alam 18 Ha Tidak Ditemukan
4. PT Hutan Ketapang Industri 629 Ha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO
) 5. PT Indo Putra Bersama 13 Ha Tidak Ditemukan
6. PT Kalimantan Subur Permai 11 Ha Sinar Mas/APP Group
7. PT Mayangkara Tanaman Industri 556 Ha Alas Kusuma dan Sumitomo Forestry Group
8. PT Mayawana Persada 143 Ha Tidak Ditemukan
9. PT Muara Sungai Landak 16 Ha Pemasok di Sinar Mas/APP Group
10. PT Suka Jaya Makmur 29 Ha Alas Kusuma Group
11. PT Wana Hijau Pesaguan 106 Ha Djarum Group
12. PT Wanakerta Ekalestari 86 Ha Sinar Mas/APP Group
13. PT Mohairson Pawan Khatulistiwa 83 Ha PT Inti Alam Raharja
14. PT Finnantara Intiga 19 Ha Sinar Mas/APP Group
Sumber : https://nusantara-atlas.org
Data diatas menunjukkan bahwasannya banyak konsesi perusahaan yang terbakar dan terdapat sebaran hotspot. Kebakaran yang terjadi di areal konsesi bukan baru ini saja, sejak satu dekade terakhir kebakaran dilahan konsesi terus berulang.
Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan WALHI Kalbar paska kebakaran besar tahun 2015, temuan lapangan menunjukkan terdapat keberulangan kebakaran terhadap beberapa perusahaan, antara lain, PT. Mayawana Persada,PT. Finnantara Intiga. PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa, PT. Buanna Megatama Jaya.
Hingga hari ini perusahaan masih tetap beroperasi dan terus menjadi penyumbang asap, bahkan pencabutan izin tidak pernah dilakukan.
Pemerintah Kalbar harus tegas dalam penanganan karhutla. Pemerintah harus menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan karhutka, bukan sibuk menyudutkan masyarakat yang bertani dan berladang atas peristiwa kebakaran.
Selain itu, Gubernur Kalbar jangan hanya memberikan himbauan saja, tetapi harus segera menyelesaikan persoalan karhutla, jangan hanya gertak saja.
Hingga hari ini fakta dilapangan, data dan bukti area konsesi terbakar sudah banyak, tunggu apa lagi. Pemerintah jangan menunggu dan bersembunyi, harus berani menindak korporasi yang lahannya terbakar, bila perlu cabut izinnya.
“Data analisa kita sudah menunjukkan 14 konsesi yang area nya terbakar dan ada yang terbakar berulang. Pemerintah harus berani mencabut izin konsesi perusahaan yang terbakar berulang, karena ini merupakan kejahatan dan kelalaian yang terus dilakukan. Pemerintah jangan hanya gertak saja, tetapi harus dibuktikan”.
Indra Syahnanda, Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar Kebakaran yang terus berulang ini kemudian menimbulkan pertanyaan, mengapa kebakaran di konsesi perusahaan terus terjadi? apakah pemerintah tidak pernah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan tersebut?
Apakah penegakan hukum tidak memberikan efek jera para pelaku usaha, atau ada impunitas terhadap perusahaan-perusahaan grup besar sehingga masih tetap beroperasi dan melakukan kejahatan setiap tahunnya*(Red)**
Sumber: indra Syahnanda, Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar






