Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Napak Tilas Ketapang Masuk Fase Krusial, Kejati Kalbar Telusuri Dugaan Kerugian Negara Lewat 50 Saksi

Penyidik masih bekerja untuk memastikan seluruh fakta terungkap, termasuk apabila nantinya ditemukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kejati Kalbar menegaskan proses penyidikan terus dilakukan tanpa intervensi, berdasarkan bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Perkara dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas Ketapang belum berakhir. Di balik proses penyidikan yang terus berjalan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih memburu rangkaian fakta hukum untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

Sebanyak 50 orang saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik. Tidak berhenti di situ, satu orang ahli juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat analisis hukum dalam membangun konstruksi perkara.

Puluhan pemeriksaan itu menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak dilakukan secara parsial. Setiap keterangan, dokumen, serta fakta yang ditemukan tengah diuji untuk membuka secara jelas bagaimana perkara ini terjadi dan siapa saja pihak yang memiliki keterkaitan dalam prosesnya.

Kini, bola panas berada pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut menjadi penentu penting dalam mengukur dampak keuangan negara sekaligus menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejati Kalbar menegaskan proses penyidikan terus dilakukan tanpa intervensi, berdasarkan bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih bekerja untuk memastikan seluruh fakta terungkap, termasuk apabila nantinya ditemukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Perkara Napak Tilas Ketapang kini memasuki tahapan yang dinantikan publik. Hasil audit BPKP dan perkembangan penyidikan berikutnya akan menjadi titik penting untuk menjawab sejauh mana dugaan penyimpangan tersebut terjadi serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila bukti hukum telah terpenuhi.

Kejati Kalbar memastikan penanganan perkara ini akan berjalan sampai tuntas sesuai mekanisme hukum.*(*)**

Sumber:Kasi Penkum Kejati kalbar.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *