Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketapang Peringkat Pertama Karhutla di Kalbar, 12.443 Hektare Terbakar-Status Tanggap Darurat Dipertanyakan

Pemerintah Kabupaten Ketapang perlu menjelaskan kepada publik dasar kebijakan tersebut. Jika memang indikator kedaruratan belum terpenuhi, pemerintah perlu membuka parameternya.

Apalagi Ketapang memiliki wilayah perkebunan, kawasan hutan dan lahan gambut yang rentan terbakar. Ketika kebakaran meluas, persoalannya bukan lagi siapa yang memadamkan api, melainkan seberapa serius pemerintah mencegah bencana berulang dan memastikan masyarakat tidak menjadi korban setiap musim kemarau.
Table of contents: [Hide] [Show]

RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANG-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Kabupaten Ketapang tercatat sebagai daerah dengan luasan areal terbakar terbesar di Kalbar, mencapai 12.443,79 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Angka tersebut menempatkan Ketapang di posisi teratas, mengungguli Kabupaten Kubu Raya dengan luasan sekitar 8.614,31 hektare. Sementara Kabupaten Kayong Utara tercatat sekitar 4.228,10 hektare, disusul sejumlah daerah lain di Kalimantan Barat.

Data luasan tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Sebab, karhutla bukan sekadar persoalan titik api. Ketika ribuan hektare lahan terbakar, dampaknya merembet ke kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga rusaknya ekosistem.

Namun di tengah besarnya luasan lahan yang terbakar, muncul pertanyaan yang tak kalah serius: mengapa Kabupaten Ketapang belum menetapkan status tanggap darurat karhutla pada 2026?

Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah. Status kedaruratan bukan sekadar label administratif. Penetapan status seharusnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam mengendalikan bencana, kebutuhan mobilisasi sumber daya, koordinasi lintas lembaga, serta perlindungan masyarakat yang terdampak.

Jika luas lahan terbakar sudah mencapai lebih dari 12 ribu hektare, publik berhak mengetahui indikator apa yang digunakan pemerintah dalam menentukan apakah kondisi tersebut sudah memenuhi kriteria kedaruratan atau belum.

Data sumberkebakaran dari BPBD  Provensi kalabr

Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung titik api, tetapi terlambat menghitung dampaknya terhadap warga.

Karhutla juga tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan ketika api sudah membesar. Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan, hingga pemulihan setelah bencana.

Apalagi Ketapang memiliki wilayah perkebunan, kawasan hutan dan lahan gambut yang rentan terbakar. Ketika kebakaran meluas, persoalannya bukan lagi siapa yang memadamkan api, melainkan seberapa serius pemerintah mencegah bencana berulang dan memastikan masyarakat tidak menjadi korban setiap musim kemarau.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Besarnya luasan karhutla di Ketapang semestinya diikuti dengan keterbukaan pemerintah mengenai langkah penanganan.

Berapa luas lahan yang terbakar di kawasan konsesi? Berapa yang berada di lahan masyarakat? Berapa perusahaan yang wilayahnya terdampak? Berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk penanggulangan? Dan yang paling penting, seberapa efektif anggaran tersebut digunakan untuk mencegah kebakaran kembali terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan itu semakin relevan ketika pemerintah belum menetapkan status tanggap darurat.

Pemerintah Kabupaten Ketapang perlu menjelaskan kepada publik dasar kebijakan tersebut. Jika memang indikator kedaruratan belum terpenuhi, pemerintah perlu membuka parameternya. Sebaliknya, jika kondisi lapangan menunjukkan ancaman terhadap masyarakat semakin besar, pemerintah tidak boleh ragu mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan perlindungan warga.

Karhutla tidak mengenal batas administrasi. Asap tidak berhenti di pagar perusahaan, batas desa, atau garis kabupaten.

Karena itu, penanganannya juga tidak boleh setengah hati.

Dengan Ketapang berada di posisi pertama dalam luasan areal terbakar berdasarkan data Januari-Juli 2026, pemerintah daerah kini menghadapi satu pertanyaan sederhana tetapi serius:

Apakah menunggu keadaan menjadi lebih buruk baru status tanggap darurat ditetapkan?

Jawaban pemerintah akan menjadi ukuran apakah negara hadir sejak api mulai membesar, atau baru bergerak setelah asap memenuhi ruang publik.*(tim)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *