RESPONSIVEKALBAR.COM, PONTIANAK –Persidangan perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak, mendadak berbelok. Ketika sidang semula dijadwalkan memasuki tahap tuntutan, majelis hakim justru membuka kembali pembuktian dan meminta saksi-saksi dihadirkan.22oktober 2026
Keputusan itu menempatkan kembali keterangan saksi dan alat bukti sebagai pusat persidangan. Di luar ruang sidang, perhatian publik tertuju pada sejumlah informasi yang beredar, mulai dari dugaan keterkaitan perkara dengan narkotika, senjata api, dan senjata tajam hingga isu lobi-lobi dalam penanganan kasus.
Namun, isu bukanlah bukti. Kebenarannya harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan disimpulkan hanya dari kabar yang beredar.Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, menyampaikan bahwa pembuktian dibuka kembali untuk memperjelas perkara sekaligus menguji informasi yang berkembang di masyarakat.
“Dakwaan Jadi Titik PentingPenasihat hukum terdakwa Alex, Nanang Suharto, S.H., menyoroti ruang lingkup dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan di pengadilan.Menurut Nanang, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjadi acuannya berkaitan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan berat dan penganiayaan. Ia menyebut Pasal 458, Pasal 468, dan Pasal 466.
Nanang juga menegaskan bahwa, menurut pemahamannya terhadap surat dakwaan, tidak terdapat dakwaan tindak pidana narkotika maupun kepemilikan atau penggunaan senjata api dan senjata tajam.
“Berkait dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tidak ada tentang narkoba dan senjata tajam serta senjata api,” ujar Nanang kepada tim media,”Kamis, 22 Oktober 2026, seusai sidang.
Pernyataan penasihat hukum tersebut mempertegas satu persoalan penting: apa yang secara resmi didakwakan kepada terdakwa dan fakta apa yang hendak dibuktikan dalam persidangan?
Jawabannya harus merujuk pada surat dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, dan penilaian majelis hakim. Informasi mengenai narkotika maupun senjata tidak dapat dianggap terbukti hanya karena menjadi perbincangan publik.
Jaksa Diminta Kembali Menghadirkan Saksi :
Perubahan agenda menjadi sinyal bahwa pemeriksaan perkara belum selesai. Menurut Nanang, pembacaan tuntutan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum akan kembali menghadirkan saksi untuk menerangkan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menghadirkan saksi apabila keterangannya dinilai relevan.
Persidangan lanjutan menjadi kesempatan bagi jaksa maupun penasihat hukum untuk menguji keterangan, menjelaskan rangkaian peristiwa, dan mengajukan bukti yang berkaitan dengan dakwaan.
Publik kini menunggu apakah pemeriksaan tambahan itu akan memperjelas duduk perkara atau justru memunculkan pertanyaan baru yang perlu dijawab melalui proses hukum.Pakta Integritas di Tengah Sorotan
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum kedua terdakwa menandatangani pakta integritas.Permintaan tersebut muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara, termasuk informasi mengenai dugaan lobi-lobi.
Majelis menekankan pentingnya profesionalitas dan tanggung jawab seluruh pihak dalam menjalankan proses hukum. Meski demikian, permintaan penandatanganan pakta integritas tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau praktik lobi dalam perkara tersebut.
Dugaan itu tetap membutuhkan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.5 November Jadi Momentum Pembuktian”Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026. Jaksa Penuntut Umum diminta menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan, sementara penasihat hukum dapat menghadirkan saksi yang dinilai relevan.
Majelis hakim juga mempersilakan masyarakat, keluarga terdakwa, dan awak media mengikuti jalannya persidangan yang terbuka untuk umum.
Perubahan agenda dari tuntutan menjadi pembuktian lanjutan membuat sidang berikutnya penting untuk mencermati konsistensi keterangan saksi dan kesesuaiannya dengan alat bukti.
Perkara Gang Angket bukan tempat bagi rumor untuk menggantikan fakta.
Namun, ketika berbagai pertanyaan telah berkembang di tengah masyarakat, keterbukaan persidangan dan penjelasan yang terukur menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan”Pada akhirnya, yang harus berbicara adalah bukti. Bukan desas-desus, bukan spekulasi, dan bukan kesimpulan yang mendahului putusan pengadilan.
Sidang lanjutan 5 November mendatang akan menjadi kesempatan bagi proses pembuktian untuk menjelaskan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang.(tim)*






