Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPM Adukan Akun Facebook ke Polda Kalbar: Tuduhan Bayar Penggerak Mahasiswa Dipersoalkan

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Kritik tetap terbuka,

Komentar “BPM bayar penggerak mahasiswa” berbuntut pengaduan. Organisasi itu meminta tuduhan di ruang publik tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

RESPONSIVEKALBAR.COM, PONTIANAK-Sebuah komentar di Facebook menyeret Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat ke ranah pengaduan kepolisian. Organisasi tersebut resmi mengadukan akun Facebook bernama Agus Setiawan ke Polda Kalbar, Senin, 26 Oktober 2026, setelah muncul pernyataan yang dinilai merugikan nama baik organisasi.

Pengaduan itu diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dengan nomor tanda terima STTP/260/X/2026/Ditreskrimsus.

Pangkal persoalannya adalah komentar yang berbunyi, “BPM bayar penggerak mahasiswa, organisasi ini mempunyai lawan politik.” Pernyataan tersebut muncul di kolom komentar sebuah unggahan Facebook yang membahas dugaan penyerangan dan pemukulan terhadap mahasiswa saat demonstrasi di Pontianak pada 20 Oktober 2026.

Unggahan itu dibuat pada Jumat, 23 Oktober 2026, melalui akun pribadi Mahisha Agni, Ketua Satgas BPM Singkawang, yang menggunakan nama akun masa setiagara. Menurut BPM, unggahan tersebut tidak ditujukan kepada individu ataupun lembaga tertentu.

Namun, komentar yang menyebut BPM membayar penggerak mahasiswa memunculkan persoalan baru. Organisasi itu menilai pernyataan tersebut bukan sekadar komentar biasa karena membawa tuduhan yang dapat membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

Bagi BPM, tuduhan bukan fakta yang bisa dilempar begitu saja.

Di ruang media sosial, sebuah pernyataan dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Karena itu, tuduhan yang menyangkut nama organisasi semestinya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berhenti sebagai klaim di kolom komentar.

BPM mempersoalkan pernyataan tersebut dan memilih menempuh jalur pengaduan kepada kepolisian. Langkah itu sekaligus membuka ruang bagi aparat untuk menelaah substansi komentar, konteks penyampaiannya, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Herman, selaku kuasa hukum BPM Kalimantan Barat, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan ke Polda Kalbar terkait dugaan fitnah tersebut.

Ia berharap pengaduan yang telah diterima Ditreskrimsus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ujian berikutnya ada pada pembuktian. Apakah komentar tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, atau justru merupakan tuduhan yang berpotensi merugikan pihak lain? Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan melalui adu klaim di media sosial.

Pengaduan BPM belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik akun telah melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai unsur pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Kritik tetap terbuka, tetapi tuduhan yang menyangkut pihak lain perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.*(sn/dn/mf)*

Sumber: ketum bpm kalbar 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *