Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hampir Setahun Kasus Napak Tilas Ketapang Menggantung, Audit Kerugian Negara Jadi Tanda Tanya

Sorotan mengarah pada besaran anggaran kegiatan yang disebut mencapai Rp28 miliar, terdiri atas sekitar Rp11 miliar dari APBD dan Rp17 miliar dari dana CSR.

Pemerintah daerah juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai skema penggunaan dana CSR dalam kegiatan budaya

RESPONSIVEKALBAR.COM, KETAPANG -Hampir setahun dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang bergulir, publik masih menunggu jawaban atas satu pertanyaan mendasar: ke mana arah penegakan hukum perkara ini?

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) sebelumnya menyatakan penanganan perkara tetap berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang disebut tercantum dalam surat keputusan (SK) kepanitiaan. Namun, penghitungan kerugian negara masih menjadi salah satu tahapan yang dinantikan.

Di sinilah persoalan itu mengundang sorotan. Ketika pemeriksaan saksi telah dilakukan, kapan hasil penelusuran penggunaan anggaran dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai dugaan penyimpangan tersebut?

Seorang tokoh masyarakat Ketapang yang meminta namanya tidak dipublikasikan mempertanyakan lambannya kepastian perkembangan perkara. Ia menilai masyarakat membutuhkan penjelasan konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa penanganan kasus masih berlangsung.

“Sudah hampir satu tahun. Kejati menyatakan perkara tetap ditindaklanjuti, tetapi hasil audit yang ditunggu belum juga disampaikan. Apa sebenarnya yang masih menjadi kendala?” ujarnya.

Pernyataan itu merupakan kritik narasumber terhadap proses penanganan perkara. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan kelalaian atau adanya kepentingan tertentu di pihak auditor maupun aparat penegak hukum.

Anggaran Rp28 Miliar, Rincian Penggunaan Perlu Dibuka

Sorotan mengarah pada besaran anggaran kegiatan yang disebut mencapai Rp28 miliar, terdiri atas sekitar Rp11 miliar dari APBD dan Rp17 miliar dari dana CSR.

Narasumber juga menyebut adanya dana sekitar Rp3,5 miliar yang tercatat dalam rekening bendahara. Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana kegiatan.

Namun, angka Rp3,5 miliar itu belum dapat diperlakukan sebagai keseluruhan dana yang tersedia atau sebagai bukti kerugian negara. Status rekening, periode pencatatan, arus transaksi, serta hubungan dana tersebut dengan total anggaran perlu diperiksa melalui dokumen yang sah.

“Kalau anggarannya mencapai puluhan miliar, harus jelas dana itu digunakan untuk apa, kegiatan apa yang dilaksanakan, dan apa hasilnya. Rinciannya harus bisa ditelusuri,” kata sumber tersebut.

Pertanyaan berikutnya: apakah seluruh kegiatan yang dibiayai telah dilaksanakan sesuai perencanaan? Apakah bukti pembayaran dan laporan pertanggungjawaban telah diperiksa? Dan apakah terdapat perbedaan antara anggaran yang dialokasikan, dana yang benar-benar diterima, serta pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup diperoleh dari perkiraan atau perbandingan angka secara sepintas. Diperlukan penelusuran dokumen anggaran, rekening, bukti transaksi, kontrak atau dokumen kegiatan, serta hasil pemeriksaan auditor.

Nama dalam SK Bukan Bukti Kesalahan

Nama-nama yang tercantum dalam SK kepanitiaan disebut telah dipanggil dan dimintai keterangan. Informasi ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam penyelenggaraan kegiatan.

Namun, pencantuman nama dalam SK atau pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum.

Pemeriksaan juga perlu menjawab siapa yang memegang kewenangan pengelolaan anggaran, siapa yang melakukan pencairan, siapa yang mengesahkan pengeluaran, serta siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan.

Jika dokumen telah tersedia, publik patut menunggu penjelasan mengenai bagian mana yang masih harus diverifikasi. Jika terdapat kekurangan dokumen atau perbedaan pencatatan, apa langkah yang sedang dilakukan untuk menyelesaikannya?

Kejati Menunggu Audit, Publik Menunggu Kepastian

Penghitungan kerugian negara membutuhkan ketelitian. Auditor harus menelusuri dokumen dan transaksi agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi, lamanya proses juga memunculkan kebutuhan akan informasi yang lebih jelas mengenai tahapan pemeriksaan.

Kejati Kalbar perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara sesuai batas yang diperbolehkan hukum. Sementara itu, pihak auditor perlu dimintai konfirmasi mengenai status penghitungan, dokumen yang masih diperlukan, serta kendala yang dapat disampaikan kepada publik.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan terverifikasi yang cukup untuk memastikan besaran kerugian negara maupun alasan pasti belum disampaikannya hasil penghitungan.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa besar kerugian yang mungkin terjadi, melainkan juga apakah seluruh aliran dana telah ditelusuri dan apakah setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuh Pertanyaan Investigatif yang Belum Terjawab

  1. Bagaimana status audit? Sudah sejauh mana penghitungan kerugian negara dilakukan, dan apa yang masih menghambat penyelesaiannya?
  2. Ke mana anggaran mengalir? Bagaimana rincian penggunaan APBD sekitar Rp11 miliar dan dana CSR sekitar Rp17 miliar?
  3. Apa arti angka Rp3,5 miliar? Apakah angka itu merupakan saldo pada waktu tertentu, total penerimaan, atau bagian dari transaksi kegiatan?
  4. Apa yang benar-benar dilaksanakan? Adakah laporan kegiatan, bukti pembayaran, dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan anggaran?
  5. Siapa bertanggung jawab atas setiap transaksi? Bagaimana pembagian kewenangan antara penanggung jawab, ketua panitia, bendahara, dan pelaksana kegiatan?
  6. Apa hasil pemeriksaan para saksi? Apakah keterangan mereka telah dicocokkan dengan dokumen dan transaksi yang relevan?
  7. Kapan ada kejelasan? Apa tahapan hukum berikutnya setelah hasil audit tersedia, dan bagaimana publik akan memperoleh informasi perkembangannya?

Tujuh pertanyaan tersebut menjadi agenda konfirmasi bagi Kejati Kalbar, auditor, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan.

Bagi masyarakat Ketapang, perkara ini menyangkut lebih dari sekadar angka dalam laporan anggaran. Persoalannya adalah transparansi penggunaan uang publik dan kepastian bahwa dugaan penyimpangan ditangani berdasarkan bukti.

Hampir setahun berlalu, masyarakat masih menunggu penjelasan yang dapat diuji. Audit perlu dituntaskan secara profesional, penggunaan anggaran perlu ditelusuri, dan setiap keputusan hukum harus bertumpu pada bukti-bukan dugaan maupun tekanan opini.(tim,8. invetigasi khusus)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *