- Tujuh Tahun Mengadu, Siapa yang Menjawab?
- Mediasi Disebut Berhenti di Desa dan Kecamatan
- Dugaan di Luar HGU dan Kawasan Hutan Lindung
- Parit Gajah Dekat Permukiman, Keselamatan Warga Dipertanyakan
- Perusahaan Berganti, Apakah Persoalan Ikut Beralih?
- Ebet Tantang Mediasi Terbuka: Biar Data dan Fakta Bicara
- Pemkab dan DPRD Ketapang Tak Cukup Hanya Mendengar
RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANG –Tujuh tahun mengadu, tetapi kepastian yang ditunggu warga Danau Buntar, Kabupaten Ketapang, belum juga mereka rasakan. Surat telah dilayangkan, pemerintah telah didatangi, dan mediasi disebut pernah diupayakan. Namun, menurut Ebet, persoalan masyarakat dengan PT ISK dan PT UAI masih menggantung.
Kini, pertanyaannya bukan semata-mata siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang lebih mendasar: sejauh mana pemerintah menindaklanjuti pengaduan warga? Mengapa persoalan yang disebut telah berlangsung selama tujuh tahun belum menemukan penyelesaian yang jelas?
Ebet, perwakilan warga yang mengawal persoalan tersebut, mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang dan DPRD Ketapang tidak lagi membiarkan keluhan masyarakat tanpa kejelasan. Ia meminta pemerintah membuka ruang penyelesaian yang transparan, menghadirkan perusahaan, serta melibatkan instansi yang memiliki kewenangan memeriksa persoalan tersebut.
“Sudah tujuh tahun kami menunggu. Saya bersama organisasi sudah beberapa kali menghadap pemerintah dan melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Namun, sampai sekarang, menurut kami, belum ada kejelasan penyelesaian,” ujar Ebet kepada wartawan Responsive Kalbar.
Bagi warga, persoalan ini bukan perkara kecil. Mereka mengadukan sengketa perkebunan plasma, dugaan penggarapan kawasan hutan lindung, serta penanaman yang disebut berada di luar wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Semua itu merupakan persoalan yang membutuhkan pembuktian. Namun, justru karena menyangkut hak masyarakat, batas penguasaan lahan, dan kepatuhan terhadap perizinan, pemerintah perlu menjelaskan apa yang sudah dan belum dilakukan.
Tujuh Tahun Mengadu, Siapa yang Menjawab?
Ebet mengaku belum melihat tindak lanjut berupa pemanggilan pihak perusahaan oleh pemerintah kabupaten sebagaimana yang diharapkan warga. Klaim tersebut perlu dikonfirmasi kepada Pemkab Ketapang, termasuk mengenai surat pengaduan yang pernah masuk dan langkah yang telah ditempuh.
Jika pengaduan sudah diterima, bagaimana perkembangannya? Apakah sudah dilakukan verifikasi lapangan? Apakah batas HGU perusahaan telah diperiksa? Dan jika penyelesaian belum berjalan, apa kendalanya?
Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya tidak dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan posisi penanganan secara terbuka. Bukan untuk langsung membenarkan tuduhan warga, melainkan memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif dan setiap pihak memperoleh kesempatan menjelaskan duduk persoalan.
Sebab, tanpa penjelasan mengenai proses dan hasil penanganan, warga akan terus berada dalam ketidakpastian.
Mediasi Disebut Berhenti di Desa dan Kecamatan
Persoalan lain yang disorot Ebet adalah proses mediasi. Menurut dia, pembicaraan dengan pihak perusahaan hanya berlangsung di tingkat desa dan kecamatan. Ia mengklaim, ketika persoalan hendak dibawa ke tingkat kabupaten, pihak perusahaan tidak bersedia melanjutkannya.
“Manajemen perusahaan hanya berani bermediasi di tingkat desa dan kecamatan. Ketika saya ajak ke tingkat kabupaten, mereka menolak,” kata Ebet.
Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak perusahaan. Apa alasan mediasi tidak berlanjut ke tingkat kabupaten, jika benar demikian? Apakah terdapat perbedaan pandangan mengenai pokok sengketa, atau ada persoalan lain yang menghambat penyelesaian?
Jawaban perusahaan penting untuk menguji keterangan warga. Pemerintah pun perlu menjelaskan apakah pernah memfasilitasi pertemuan resmi dan apa hasilnya.
Yang dibutuhkan bukan sekadar pertemuan seremonial. Mediasi harus menghasilkan kejelasan mengenai objek sengketa, dokumen yang dipersoalkan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penyelesaian yang dapat dipantau.
Dugaan di Luar HGU dan Kawasan Hutan Lindung
Di balik sengketa plasma, terdapat persoalan yang lebih mendasar: status dan batas lahan yang dipersoalkan warga.
Ebet menyebut adanya dugaan penggarapan kawasan hutan lindung serta penanaman di luar wilayah HGU. Tuduhan tersebut tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Diperlukan pemeriksaan peta HGU, dokumen perizinan, koordinat lokasi, serta status kawasan dari instansi berwenang.
Apakah lahan yang dipersoalkan benar berada di luar HGU? Apakah lokasi yang disebut warga masuk kawasan hutan lindung? Jika terdapat perbedaan antara klaim masyarakat dan penguasaan perusahaan, dokumen serta pemeriksaan lapangan semestinya menjadi dasar untuk menjernihkannya.
Di sinilah peran pemerintah menjadi penting. Tanpa verifikasi yang transparan, sengketa berisiko terus berputar pada klaim yang berlawanan, sementara warga tetap menunggu kepastian.
Parit Gajah Dekat Permukiman, Keselamatan Warga Dipertanyakan
Ebet juga menyoroti pembangunan parit gajah di sejumlah petak perkebunan PT ISK dan PT UAI yang menurut keterangannya berada dekat lingkungan permukiman warga.
Ia mengaku khawatir parit-parit tersebut membahayakan masyarakat, terutama jika berada di dekat jalur yang biasa dilalui warga atau tidak dilengkapi pengamanan yang memadai.
“Sekarang setiap petak perkebunan dibuat parit gajah. Kami khawatir parit itu membahayakan warga dan berpotensi menelan korban jiwa,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung. Lokasi, kedalaman, lebar, fungsi, jarak dari permukiman, serta sistem pengamanan parit perlu diketahui secara jelas. Belum tersedia keterangan teknis yang memastikan tingkat risiko maupun kepatuhan pembangunan parit tersebut terhadap ketentuan yang berlaku.
Jika parit memang berada dekat akses masyarakat, instansi terkait perlu menilai apakah langkah pengamanan yang memadai telah disediakan.
Keselamatan warga tidak semestinya menunggu sampai terjadi kecelakaan. Namun, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus bertumpu pada pemeriksaan dan bukti.
Perusahaan Berganti, Apakah Persoalan Ikut Beralih?
Ebet menyebut PT ISK dan PT UAI telah beralih kepemilikan kepada perusahaan lain. Menurut dia, perubahan tersebut tidak menyelesaikan persoalan yang sebelumnya dikeluhkan warga.
Informasi mengenai perubahan kepemilikan itu masih perlu diverifikasi. Begitu pula identitas badan usaha yang kini menguasai atau mengelola perkebunan, status perizinannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Pergantian kepemilikan tidak boleh membuat pokok sengketa kehilangan kejelasan. Status hak atas tanah, kewajiban plasma, batas HGU, dan tanggung jawab atas aktivitas perkebunan perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang sah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan pihak yang tepat hadir dalam mediasi. Tanpa kejelasan mengenai badan usaha dan penanggung jawabnya, upaya penyelesaian berisiko kembali menemui jalan buntu.
Ebet Tantang Mediasi Terbuka: Biar Data dan Fakta Bicara
Ebet menegaskan, warga tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut dalam perdebatan tanpa kesimpulan. Ia meminta Pemkab Ketapang memfasilitasi mediasi terbuka dengan menghadirkan DPRD, instansi teknis yang berwenang, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
“Saya meminta mediasi terbuka yang dihadiri instansi pemerintah terkait dan pihak perusahaan. Mari kita duduk bersama, buka semua dokumen dan data. Biar jelas mana yang benar dan mana yang salah. Jangan hanya saling mengklaim, biarlah data dan fakta yang berbicara,” tegas Ebet.
Menurut dia, forum tersebut harus menjadi ruang untuk memeriksa seluruh pokok pengaduan, bukan sekadar mendengar pernyataan masing-masing pihak.
Dokumen HGU dan peta batas lahan perlu diperiksa. Persoalan plasma harus dibuka berdasarkan data dan kewajiban yang berlaku. Dugaan penggarapan kawasan hutan lindung perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Sementara itu, keberadaan parit gajah di sekitar permukiman harus ditinjau dari sisi keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung disalahkan. Hadirkan semua pihak, buka dokumennya, periksa datanya, dan buktikan faktanya. Kami ingin ada kejelasan, bukan terus menunggu tanpa kepastian,” demikian tuntutan Ebet.
Pemkab dan DPRD Ketapang Tak Cukup Hanya Mendengar
Tujuh tahun pengaduan yang diklaim warga menjadi alasan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya. Warga membutuhkan kepastian tentang proses yang telah ditempuh, persoalan yang masih diperdebatkan, dan langkah berikutnya.
Pemkab Ketapang perlu menjelaskan status pengaduan serta kemungkinan memfasilitasi mediasi lintas instansi. DPRD Ketapang dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta keterangan pihak terkait dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan bukti.
Pihak perusahaan pun perlu memberikan tanggapan mengenai sengketa plasma, dugaan aktivitas di luar HGU, status kawasan yang dipersoalkan, pembangunan parit gajah, serta klaim mengenai mediasi yang disebut tidak berlanjut ke tingkat kabupaten.
Hingga keterangan para pihak diperoleh, dugaan-dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Namun, satu hal patut menjadi perhatian: persoalan yang telah bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat membutuhkan penjelasan yang dapat diperiksa, bukan sekadar saling bantah.
Pada akhirnya, pertanyaan warga Danau Buntar sederhana tetapi mendasar: jika data dan fakta tersedia, mengapa seluruh pihak tidak duduk bersama untuk mengujinya secara terbuka?
Setelah tujuh tahun menunggu, warga meminta pemerintah menghadirkan proses yang transparan, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan mereka.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Ebet sebagai perwakilan warga. Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPRD Ketapang, PT ISK, PT UAI, serta pihak perusahaan yang disebut sebagai pemilik baru masih diperlukan. Status HGU, status kawasan, dugaan pelanggaran, dan tingkat risiko parit gajah harus diverifikasi melalui dokumen serta pemeriksaan instansi berwenang.






