RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANG-Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Ketapang, Herry Iskandar, mempertanyakan konsistensi pertimbangan hukum dan amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 004/10/KIKALBAR-PS-PTS/2026. Ia menyoroti permintaan rincian penerima hibah yang dijawab dengan tabel ringkasan, sementara dokumen pendukung hanya diperintahkan untuk diperlihatkan.19/10/2026
Dalam siaran pers tertanggal 18 Oktober 2026, Herry menilai putusan mengenai informasi hibah Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021–2025 tersebut belum memberikan kepastian atas permintaan salinan dokumen.
“Persoalan utama yang kami temukan adalah belum jelasnya alasan pembatasan rincian penerima hibah dan pemberian salinan dokumen yang dimohonkan,” demikian pernyataan Herry.
Herry merupakan Pemohon atas nama pribadi dalam perkara tersebut. Adapun Termohon adalah Pemerintah Kabupaten Ketapang c.q. Sekretariat Daerah.
Permohonannya mencakup daftar penerima hibah, salinan Naskah Perjanjian Hibah Daerah beserta adendum, berita acara verifikasi,Rencana Anggaran Biaya, dan daftar pengusul dalam sistem e-hibah. Dokumen diminta dalam bentuk fotokopi atau salinan digital untuk kajian kebijakan dan pengawasan dana publik.
Berdasarkan uraian dalam siaran pers, diktum (6.2)memerintahkan pemberian tabel ringkasan yang sekurang-kurangnya memuat jumlah penerima, bentuk dan jenis hibah, nilai hibah, serta tahun anggaran. Sementara itu, diktum [6.3] memerintahkan dokumen pendukung diperlihatkan langsung kepada Pemohon.
Bagi Herry, persoalannya terletak pada informasi yang dapat diperiksa masyarakat. Jumlah penerima menunjukkan banyaknya pihak yang memperoleh hibah, tetapi belum menjelaskan siapa penerimanya dan berapa nilai yang diterima masing-masing.
Ia menilai ketiadaan perintah tegas mencantumkan nama penerima membuka ruang penafsiran bahwa kewajiban pemberian informasi cukup dipenuhi dengan ringkasan. Padahal, rincian diperlukan untuk mencocokkan penerima dengan dokumen penyaluran dana.
Herry juga menegaskan bahwa diktum (6.3)tidak secara eksplisit melarang penyalinan. Namun, amar tersebut tidak memerintahkan penyerahan salinan sebagaimana dimohonkan. Menurutnya, kekosongan perintah itu dapat menjadi persoalan saat pelaksanaan putusan.
Kritik tersebut dikaitkannya dengan paragraf (4.44). Menurut siaran persnya, majelis menyatakan pokok sengketa bukan mengenai pengecualian informasi, melainkan belum terlaksananya kewajiban pelayanan informasi oleh Termohon.
Herry mempertanyakan mengapa pertimbangan tersebut belum diikuti penjelasan yang memadai mengenai pemberian ringkasan dan akses melihat dokumen. Ia juga menilai pertimbangan pada paragraf [4.50] tentang hak melihat dan mengetahui informasi belum menjawab permintaan memperoleh salinan.
Meski mengkritik amar, Herry mengapresiasi sikap majelis yang mengesampingkan alasan administratif Termohon mengenai formulir, kelengkapan identitas, pencatatan permohonan, dan cap tanda terima. Menurutnya, kelalaian administrasi badan publik tidak seharusnya menghilangkan hak Pemohon atas informasi.
Mengenai perlindungan data pribadi, Herry meminta bagian yang dilindungi disebutkan secara jelas beserta dasar hukumnya. Ia berpendapat bahwa bagian tertentu dapat dihitamkan tanpa menutup akses terhadap keseluruhan dokumen.
Dalam siaran pers tersebut,Herry juga menyampaikan dugaan keberpihakan dan mempertanyakan apakah catatan sidang pembuktian serta dalil telah dipertimbangkan secara cermat. Namun, bahan yang disampaikan belum menyertakan bukti tambahan yang membuktikan dugaan keberpihakan tersebut.
Herry juga menyatakan sedang mempertimbangkan pengajuan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta upaya lain, termasuk pengaduan etik, untuk menindaklanjuti catatannya terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut.
Herry menyatakan penghormatan terhadap kewenangan majelis tidak menghapus hak untuk mengkritisi putusan. Ia meminta Komisi Informasi Kalbar konsisten menjamin keterbukaan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik. (*@*)**
Sumber:ketua DPD BPM Ketapang herry Iskandar






