RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Pada Rabu (18/02/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng, Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejati Kalbar serta mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah ini disebut bukan sekadar prosedural, melainkan bagian dari strategi penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik berupaya menelusuri serta mengamankan barang bukti yang dinilai memiliki relevansi dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah disidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan bauksit. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut dan selanjutnya dilakukan proses penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, fokus penyidik adalah menemukan dokumen, data elektronik, serta barang lain yang dapat memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Barang-barang tersebut dinilai penting untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta dugaan kerugian keuangan negara yang mungkin timbul.
Ia menegaskan, seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian.
Penyidikan juga disebut masih terus berkembang.“Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara diuji secara terbuka di persidangan.
Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar
I Wayan Gedin Arianta, SH., MH.
Lapor. : tim jurnalis Kalbar shar
Editor. : timred







