RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK- Layar raksasa menampilkan Alur Permintaan Data untuk Penegakan Hukum, tujuh langkah berurutan yang seharusnya menjadi pagar pelindung sekaligus jalan kerja penegak hukum. Tapi pertanyaannya: apakah alur ini dijalani dengan ketat, atau dilompati demi kepentingan sesaat?
Prosesnya dimulai dari Permohonan, lalu Verifikasi, Tinjauan, Persetujuan, Pemenuhan, Pencatatan, hingga Pemberian. Setiap tahap bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah sistem pengawasan berlapis: memastikan setiap permintaan sah, beralasan, dan tercatat jelas siapa, kapan, dan untuk apa data diakses.
Di bagian bawah tertulis peringatan tegas: “Bukan hak akses bebas, melainkan akses dengan izin dan pengawasan.” Prinsip ini harus dijunjung tinggi. Data keimigrasian bukan gudang informasi yang bisa diambil kapan saja oleh siapa saja. Tanpa alur yang dipatuhi, data pribadi warga menjadi barang dagangan yang rentan disalahgunakan.
Bahaya terbesar muncul ketika alur ini dianggap lambat atau merepotkan, lalu disiasati dengan jalan pintas. Setiap langkah yang dilewati sama dengan meruntuhkan tembok perlindungan privasi. Verifikasi harus ketat, tinjauan harus objektif, pencatatan harus lengkap dan tidak boleh dihapus.
Alur permintaan data itu ada bukan untuk menghambat penegakan hukum. Ia ada untuk memastikan penegakan hukum itu sendiri tidak melanggar hukum. Di ujung proses, satu hal yang tak boleh lupa: setiap akses data adalah intervensi atas privasi warga — dan setiap intervensi wajib memiliki alasan kuat, tertulis, dan terekam.*(tb/st/ mn)***






