RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah Pesaguan Kanan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (15/02/2026), sekitar pukul 18.00 WIB. Peristiwa ini diduga dipicu oleh sengketa lahan di perkebunan sawit milik PT Prana Gemilang Indah.
Korban, Jamadi alias Butet, mengalami luka serius setelah diduga dianiaya oleh seorang pria bernama Agus bersama rekannya di sebuah lokasi pencucian kendaraan di Pelaik Sebatang, Pesaguan Kanan.
Kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban pulang dari Pantai Dagoi. Setibanya di area pencucian, korban dipanggil oleh seseorang yang belakangan diketahui bernama Agus.
Meski tidak mengenal pelaku, korban mendekat. Agus kemudian menghubungi rekannya, yang tiba dan memiting tangan korban. Agus diduga menonjok kepala korban, menyebabkan bibir pecah dan empat gigi hampir patah.

Korban juga ditendang, dipukul, bahkan dicekik hingga bersimbah darah.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Selatan dengan Nomor STPL: 03/II/2026/SPKT Unit Reskrim/POLSEK MHS. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek MHS AKP Jumadi Hutabarat, SH, serta Kanit Reskrim Aiptu Sigit Wahono, SH, belum memberikan keterangan resmi. Pihak keluarga korban berharap pelaku dan dalang kejadian segera ditangkap dan diproses hukum.
“Kami berharap keadilan ditegakkan, pelaku segera ditangkap,” ujar keluarga korban kepada tim media Selasa (17/02/2026).
Sumber : Kapolsek MHS AKP Jumadi Hutabarat.
Laporan : tim jurnalis Kalbar
Editor : timred






