RESPONSIVE.KALBAR.COM,SANGGAU- Aktivitas pembangunan fasilitas jetty di kawasan Dusun Pasir Mentawak, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, yang dikaitkan dengan PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN), menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan alat berat jenis ekskavator beraktivitas dari atas tongkang di sekitar badan Sungai Kapuas.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya pemindahan atau pembuangan material tanah dan pasir ke badan sungai. Narasi yang beredar di media sosial juga menyebut kondisi air di wilayah hilir, termasuk Dusun Sansat, mengalami kekeruhan yang disebut mengganggu kebutuhan masyarakat.
Namun, rekaman video dan perubahan warna air secara visual belum dapat menjadi bukti tunggal bahwa telah terjadi pencemaran atau pelanggaran lingkungan.
Dugaan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan, pemeriksaan metode konstruksi, serta pengujian kualitas air oleh instansi yang berwenang.
Aktivitas Ekskavator di Atas Tongkang Dipertanyakan
Video yang beredar memperlihatkan ekskavator bekerja dari atas sebuah tongkang di kawasan Sungai Kapuas. Dalam narasi yang menyertai video, aktivitas tersebut dikaitkan dengan pekerjaan pembangunan fasilitas jetty.
Yang menjadi persoalan bukan semata keberadaan alat berat di atas tongkang, melainkan bagaimana material hasil pekerjaan tersebut dikelola.
Publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai sumber dan tujuan material, metode konstruksi yang digunakan, serta apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan dokumen lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Apabila terdapat material yang masuk ke badan sungai, perlu dipastikan apakah hal tersebut merupakan bagian dari metode pekerjaan yang diperbolehkan atau justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan.
Karena itu, dugaan pelanggaran tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan rekaman video. Sebaliknya, dugaan tersebut juga tidak seharusnya diabaikan tanpa pemeriksaan.
Kekeruhan Air Perlu Dibuktikan Secara Ilmiah
Keluhan mengenai kondisi air Sungai Kapuas yang disebut semakin keruh juga perlu mendapat perhatian.
Bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai, Kapuas memiliki fungsi penting dalam kehidupan sehari-hari. Setiap perubahan kualitas air yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan patut diperiksa secara objektif.
Pertanyaan utamanya adalah apakah kekeruhan tersebut benar-benar berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jetty atau disebabkan faktor lain, termasuk aktivitas lain di sekitar sungai maupun kondisi alam.
Untuk menjawabnya, diperlukan pengambilan sampel air di sejumlah titik dan pengujian laboratorium.
Data kualitas air sebelum dan setelah aktivitas pembangunan juga penting untuk dibandingkan apabila tersedia.
Dengan demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya perubahan kualitas air tidak semata-mata didasarkan pada pengamatan visual ataupun narasi yang beredar di media sosial.
Legalitas Pembangunan Jetty Harus Terbuka
Selain persoalan aktivitas di badan sungai, aspek legalitas pembangunan jetty juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Publik berhak mengetahui apakah pembangunan fasilitas tersebut telah memenuhi dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan teknis yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan dokumen dan izin yang telah dimiliki.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran, maka tudingan terhadap perusahaan harus dihentikan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
PT KAN Sebelumnya Membantah
Sementara itu, Didi, Manager PT KAN, sebelumnya membantah tudingan bahwa perusahaan sengaja membuang material ke Sungai Kapuas.
Pihak perusahaan menyatakan aktivitas tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan fasilitas perusahaan. PT KAN juga meminta agar dugaan pencemaran tidak disimpulkan hanya berdasarkan rekaman video maupun perubahan warna air yang terlihat secara kasatmata.
Perusahaan menyatakan terbuka apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi secara langsung dan memastikan fakta di lapangan.
Pemerintah Diminta Tidak Menunggu Polemik Membesar
Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan bagi pemerintah daerah dan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau bersama instansi terkait perlu memastikan apakah kegiatan pembangunan jetty tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup lokasi pekerjaan, metode konstruksi, pengelolaan material, dokumen lingkungan dan perizinan, serta kondisi kualitas air di sekitar lokasi.
Pengambilan sampel air dan pemeriksaan sedimentasi juga penting dilakukan apabila terdapat indikasi perubahan kondisi sungai.
Hasil pemeriksaan kemudian perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak muncul ruang bagi spekulasi maupun perang narasi di media sosial.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, PT KAN berhak mendapatkan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Namun jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai aturan tanpa melihat besar kecilnya investasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kapuas Harus Dijaga Berdasarkan Fakta
Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan pada dasarnya tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Investasi dapat berjalan dan pembangunan fasilitas dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum serta memperhatikan perlindungan lingkungan.
Namun ketika muncul dugaan aktivitas yang berpotensi memengaruhi badan Sungai Kapuas, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan fakta secara objektif.
Persoalan aktivitas PT KAN di Dusun Pasir Mentawak karena itu tidak cukup dijawab dengan klaim bahwa telah terjadi pencemaran maupun bantahan bahwa tidak ada pelanggaran.
Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan pemeriksaan dan data:
Apa sebenarnya aktivitas yang dilakukan di badan Sungai Kapuas? Apakah seluruh perizinan dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi? Apakah metode konstruksi sesuai dengan ketentuan? Ke mana material hasil pekerjaan ditempatkan? Dan apakah terdapat perubahan kualitas air yang secara ilmiah dapat dikaitkan dengan aktivitas tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu harus datang dari hasil pemeriksaan, bukan sekadar perang opini.
Sungai Kapuas tidak membutuhkan spekulasi. Kapuas membutuhkan fakta, keterbukaan, dan penegakan aturan.*(tim/ok)**






