RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Ketua masjid itu mengaku tidak pernah memegang uang hibah Rp1 miliar yang dikucurkan atas nama lembaganya. Ia juga mengaku tidak mengendalikan proyek, tidak mengetahui aliran dana, bahkan tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban. Namun proyek pembangunan tetap berjalan.
Pengakuan itu menjadi pintu masuk penelusuran terhadap penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat senilai sekitar Rp5 miliar yang mengalir ke sejumlah lembaga keagamaan di Kabupaten Ketapang pada Tahun Anggaran 2025.
Di atas kertas, program tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan sarana keagamaan. Dana dialokasikan kepada tiga pondok pesantren dan dua masjid. Sebagian penerima memperoleh hibah hingga Rp1 miliar per lembaga.
Namun serangkaian temuan di lapangan menunjukkan adanya pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan dana, keterlibatan pengurus penerima, serta mekanisme pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara tersebut.
Pengurus Mengaku Hanya Menjadi Penonton,
Di Masjid Pematang Sindur, Kecamatan Benua Kayong, sejumlah pengurus menyampaikan pengakuan yang hampir seragam.Mereka mengaku tidak pernah mengelola dana hibah yang dicairkan atas nama masjid.
“Kami tidak pegang uang sepeser pun,” ujar salah seorang pengurus.Pengurus lainnya menyebut mereka tidak dilibatkan dalam proses pencairan dana maupun pelaksanaan pekerjaan.”Kami tidak pernah mengatur proyeknya,” katanya.
Yang lebih mengejutkan, beberapa pengurus mengaku tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan.”Kami tidak pernah tanda tangan LPJ,” ujar seorang pengurus lainnya.
Jika pengakuan tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sesungguhnya mengendalikan penggunaan dana hibah tersebut?
Dalam praktik umum pengelolaan hibah, penerima bantuan merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Proyek Rp1 Miliar,Kualitas Dipertanyakan.
Persoalan tidak berhenti pada minimnya keterlibatan pengurus.Beberapa pengurus juga mempertanyakan mutu hasil pekerjaan yang mereka lihat di lapangan.
Menurut mereka, kualitas bangunan yang dikerjakan tidak mencerminkan nilai anggaran yang mencapai Rp1 miliar.”Kualitasnya jauh di bawah bangunan yang pernah kami kerjakan sendiri dengan biaya lebih kecil,” kata salah seorang pengurus.
Pernyataan tersebut tentu memerlukan verifikasi teknis melalui audit konstruksi atau pemeriksaan independen. Namun keluhan serupa muncul berulang kali dalam wawancara dengan sejumlah pihak yang mengetahui proyek tersebut.
Asrama yang Belum Rampung:
Penelusuran juga mengarah ke salah satu pondok pesantren di Kecamatan Matan Hilir Selatan yang menerima hibah Rp1 miliar untuk pembangunan asrama putri.
Saat ditinjau, pembangunan asrama disebut belum sepenuhnya selesai meskipun dana telah direalisasikan.Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai progres fisik proyek dan efektivitas penggunaan anggaran yang telah dicairkan.
Pondok pesantren tersebut diketahui memiliki hubungan historis dengan anggota DPRD Kalbar Fraksi PKB Dapil Ketapang-Kayong Utara, Thohir, yang pernah belajar agama di tempat itu.
Belum terdapat bukti bahwa hubungan tersebut mempengaruhi proses penetapan penerima hibah. Namun fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Dugaan Konflik Kepentingan.
Sorotan lain muncul setelah beredar informasi bahwa salah satu pondok pesantren penerima hibah dikelola oleh anggota keluarga dekat seorang legislator yang ikut mengusulkan program aspirasi tersebut.”Hubungan keluarga tidak otomatis menunjukkan pelanggaran hukum.
Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi semacam itu lazim menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak disertai transparansi yang memadai.
Karena itu, publik mulai mempertanyakan bagaimana proses seleksi penerima hibah dilakukan dan siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Penolakan Hibah Rp2 Miliar
Pola yang dianggap tidak lazim kembali muncul menjelang pembahasan anggaran tahun berikutnya.Masjid Al-Fatiha di Kecamatan Delta Pawan dikabarkan memperoleh usulan hibah sebesar Rp2 miliar.
Alih-alih menyambut bantuan tersebut, pengurus masjid justru memilih menolak.Seorang perwakilan pengurus mengaku terdapat syarat yang menurut mereka tidak dapat diterima.
“Kami diminta menerima hanya sebagian dari nilai yang diusulkan. Karena itu kami memilih menolak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Namun informasi itu memperkuat tuntutan agar mekanisme pengusulan dan realisasi hibah diperiksa secara menyeluruh.
Thohir: Tanya Kesra
Saat dimintai tanggapan mengenai berbagai persoalan yang muncul, anggota DPRD Kalbar Thohir membantah keterlibatan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.”Itu Pak Gubernur. Tanya Kesra Provinsi saja,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi pelaksana program.Meski demikian, pertanyaan mengenai sejauh mana peran pengusul aspirasi dalam proses penyaluran dan pengawasan hibah masih menjadi perhatian publik.
Pemerintah Provinsi:
Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalbar menyatakan mekanisme penyaluran hibah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.”Menurut penjelasan pihak Kesra, dana ditransfer langsung ke rekening penerima dan berada dalam sistem pengawasan transaksi keuangan yang berlaku. Program tersebut juga disebut telah melalui pemeriksaan auditor negara.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kesaksian sejumlah pengurus yang mengaku tidak mengetahui penggunaan dana yang dicairkan atas nama lembaga mereka.Kontradiksi antara keterangan resmi dan pengakuan di lapangan itulah yang kini menjadi titik krusial.
Belum Terjawab:
Hingga kini,sejumlah pertanyaan penting masih menggantung.Siapa yang mengendalikan proyek-proyek tersebut?”Siapa yang menyusun dan menandatangani laporan pertanggungjawaban?”Apakah seluruh pengurus penerima hibah mengetahui dan menyetujui penggunaan dana?
Apakah terdapat pihak tertentu yang memiliki pengaruh dominan terhadap pelaksanaan proyek?”Dan yang paling penting, apakah seluruh dana benar-benar digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup diperoleh dari pernyataan lisan. Dibutuhkan pemeriksaan dokumen, audit investigatif, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat.
Sebab yang sedang diuji bukan hanya pelaksanaan satu proyek atau satu program hibah, melainkan akuntabilitas penggunaan uang publik yang nilainya mencapai miliaran rupiah.*(ss/kal/br)**
Sumber :Ketua Masjid Al-Fatiha di Kecamatan Delta Pawan






