RESPONSIVE.KALBAR.COM,SAMARINDA–Persoalan dugaan penguasaan dan transaksi atas tanah adat Kesultanan Kutai Kartanegara kembali mencuat. Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (NCW) Kalimantan turun langsung melakukan monitoring setelah menerima informasi mengenai dugaan penguasaan dan jual beli lahan adat tanpa persetujuan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Ketua DPW NCW Kalimantan, Ibrahim Myh, mendampingi Aji Raden Goya Indra Jaya, putra Aji Pangeran Hario Adiningrat, meninjau lokasi yang berada di Jalan Sido Makmur, Desa Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Di lokasi tersebut terdapat areal sekitar 300 hektare yang, menurut pihak ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegara, diduga telah dikuasai bahkan diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu tanpa memiliki dasar hukum maupun persetujuan dari pemegang hak waris.
“Kami turun untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengumpulkan fakta. Apabila benar terdapat penguasaan maupun transaksi tanpa dasar hukum yang sah, persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ibrahim.
Klaim Kepemilikan Berdasarkan Dokumen
Pihak ahli waris menyatakan kepemilikan tanah adat tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen yang mereka anggap sebagai landasan hukum, antara lain Surat Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor W.I.8 PCHT.10-76-A Tahun 1997, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai Nomor HUK-898/C-43/Ahr 080/1973, ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, serta berbagai regulasi mengenai pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Menurut Aji Raden Goya Indra Jaya, pemanfaatan tanah adat pada prinsipnya tidak dilarang selama dilakukan berdasarkan surat rekomendasi atau surat penyerahan yang sah dari pihak yang menurutnya merupakan pemegang hak waris Kesultanan Kutai Kartanegara.
Dugaan Praktik Penguasaan Tanpa Hak
Yang menjadi perhatian, menurut pihak ahli waris, muncul pihak-pihak yang mengklaim memiliki maupun menguasai lahan tersebut tanpa dapat menunjukkan dokumen yang berasal dari pemegang hak waris.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum, merugikan masyarakat yang memperoleh lahan secara sah, serta mengaburkan status kepemilikan tanah adat yang telah lama menjadi bagian dari sejarah Kesultanan Kutai Kartanegara.
NCW Kalimantan menyatakan akan terus memonitor perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh dokumen kepemilikan maupun transaksi atas tanah dimaksud diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kelompok Tani Disebut Mengelola Secara Sah
Pihak ahli waris juga menjelaskan bahwa sekitar 1.500 hektare lahan telah dikelola oleh Kelompok Tani Pampang Jaya berdasarkan surat rekomendasi yang diberikan kepada Yakobus Irang sekitar 15 tahun lalu.
Menurut mereka, sekitar 500 kepala keluarga mengelola lahan tersebut untuk kegiatan pertanian hortikultura, dengan pembagian sekitar dua hektare bagi setiap anggota kelompok.
Pihak ahli waris menyebut pola pengelolaan tersebut merupakan contoh pemanfaatan tanah adat yang dilakukan berdasarkan izin yang mereka anggap sah.
Desak Penegakan Hukum
DPW NCW Kalimantan meminta aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status hukum lahan yang menjadi sengketa.
Menurut Ibrahim Myh, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah harus mampu menunjukkan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penguasaan maupun transaksi yang tidak memiliki landasan hukum, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut oleh ahli waris diduga menguasai atau memperjualbelikan lahan tersebut belum memberikan keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*(biro Nusantara har)**
Sumber : Ibrahim Myh /Ahliwaris Aji Raden Goya Indra Jaya, putra Aji Pangeran Hario Adiningrat






