Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rumah Jurnalis Didatangi Puluhan Orang Usai Bongkar Dugaan Makanan Basi Program MBG

Ketika sengketa pemberitaan bergeser ke rumah pribadi jurnalis, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga rasa aman keluarga yang tidak memiliki kaitan dengan produk jurnalistik.

RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANG-Pemberitaan dugaan makanan basi di dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) Delta Pawan–Mulia Baru berujung panjang. Setelah dapur dihentikan sementara, rumah seorang jurnalis berinisial A.H. justru didatangi sekitar 50 orang pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Mereka datang bukan untuk meminta hak jawab. Menurut A.H., rombongan menuntut pertanggungjawaban atas pemberitaan yang dianggap menjadi penyebab penghentian operasional dapur dan hilangnya mata pencaharian para relawan.

Peristiwa itu menjadi babak baru setelah temuan dugaan makanan tidak layak konsumsi mencuat sepekan sebelumnya.

Kasus bermula pada 29 Juli 2026. Dua jurnalis menerima laporan dari masyarakat mengenai menu makan bergizi gratis yang diduga sudah basi. Keluhan datang dari siswa, guru, hingga orang tua di SMA Negeri 1 Ketapang, SMP St. Agustinus, dan RA Al-Ikhlas. Mereka menyebut menu sayur labu siam dan jagung pipil mengeluarkan bau tidak sedap sehingga diduga tak layak dikonsumsi.

Laporan itu tidak langsung dipublikasikan. Kedua jurnalis lebih dulu mendatangi dapur SPPG untuk meminta konfirmasi kepada Kepala SPPG Rahmat Agung Perdana dan tenaga ahli gizi.

Hasilnya justru menguatkan laporan masyarakat.

“Setelah dicek memang benar ada sayur yang sudah basi,” kata Rahmat saat itu.

Rahmat juga mengakui masih terdapat ketidaksesuaian dengan arahan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN), yakni masih disertakannya susu kemasan dalam paket makanan.

Konfirmasi serupa datang dari Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Ketapang, Boby Nur Haliandi.

“Saya sudah koordinasi dengan Kepala SPPG dan memang benar ada sayur basi,” ujarnya.

Berbekal konfirmasi dari pihak yang berwenang, berita dipublikasikan. Redaksi kemudian tetap membuka ruang klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers.

Pada 1 Agustus 2026, Kepala SPPG Rahmat Agung Perdana bersama Ahli Gizi Rewinda Oryza Sativa menyampaikan surat resmi. Mereka mengakui terjadi penurunan kualitas menu, meminta maaf kepada para penerima manfaat, serta menyebut dugaan penyebabnya adalah keterlambatan distribusi yang mengubah suhu makanan.

Pihak SPPG juga berjanji memperketat standar operasional dan menginstruksikan agar menu yang bermasalah tidak dikonsumsi.

Bagi A.H., persoalan seharusnya selesai di situ. Berita telah memuat konfirmasi, klarifikasi, hingga hak jawab. Namun, menurut pengakuannya, situasi justru berubah.

Ia mengaku menerima pernyataan bahwa rumahnya akan didatangi relawan yang terdampak penghentian operasional dapur.

Ancaman yang, menurut A.H., kemudian menjadi kenyataan.

Selasa sore, puluhan orang mendatangi rumahnya.

Menurut A.H., sebagian massa berasal dari dapur Delta Pawan–Mulia Baru, sementara sebagian lainnya diduga berasal dari dapur lain yang berada dalam pengelolaan yang sama. Informasi tersebut masih berdasarkan keterangannya dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Di tengah kerumunan itu, A.H. mengaku lebih mengkhawatirkan keselamatan keluarganya dibanding dirinya sendiri.

“Saya sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai prosedur. Konfirmasi dilakukan, hak jawab dimuat. Tapi rumah saya tetap didatangi. Yang saya pikirkan bukan diri saya, melainkan istri dan anak-anak,” katanya.

Istri A.H. mengaku mengalami tekanan psikologis saat puluhan orang berada di depan rumah mereka. Ia juga menyebut sempat ditarik seseorang di tengah kerumunan.

“Saya hanya ingin melindungi keluarga. Situasinya sangat menakutkan,” ujarnya.

Peristiwa itu, katanya, meninggalkan trauma bagi kedua anak mereka yang menyaksikan langsung keramaian tersebut.

Nama Ce Mery juga disebut berada di lokasi. Menurut keterangan A.H., Ce Mery hadir saat massa mendatangi rumahnya. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti terverifikasi yang menunjukkan adanya peran Ce Mery dalam mengorganisasi atau menggerakkan massa.

Sebelumnya, Ce Mery yang disebut sebagai perwakilan mitra pengelola dapur Surya Gizi Lestari menyatakan kehadiran mereka semata-mata untuk mendampingi para relawan yang ingin menyampaikan kekecewaan karena penghentian operasional dapur berdampak pada mata pencaharian mereka.

Peristiwa tersebut kembali menguji penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum. Ketika sengketa pemberitaan bergeser ke rumah pribadi jurnalis, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga rasa aman keluarga yang tidak memiliki kaitan dengan produk jurnalistik.*(smn)***

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *