Responsivekalbar – Tiga orang pria berinisial RN, JN dan AH berhasil diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Barat.
BNNP Kalbar menemukan Narkotika jenis sabu tersebut bersarang di dalam lubang anus RN.
Modus tersebut nekad dilakukan oleh RN bertujuan untuk melabuhi petugas pada saat melakukan pengecekan di Bandara Internasional Supadio.
Sebagaimana diketahui, RN serta salah satu temannya berinisial JN akan merencanakan aksinya dengan membawa barang haram tersebut menuju Jakarta dan Kalimantan Tengah.
Nahas, aksi nekad RN dan JN akhirnya terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Barat bersama tim gabungan melakukan introgasi dan pendalaman terhadap RN, Senin (16/10/2023).
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, bahwa RN telah menyembunyikan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 119,9 gram.
“Pelaku membagi sabu tersebut menjadi tiga bagian dan disembunyikannya di dalam lubang anus,” kata Sumirat, saat press release di Kantor BNNP Kalbar, Rabu (18/10/2023).
Ia menjelaskan, bahwa saat melakukan pemeriksaan di Bandara Internasional Supadi, BNNP Kalbar sempat kesulitan dalam mencari barang bukti, hingga akhirnya terungkap setelah RN mengakui menyembunyikan barang haram tersebut di dalam anusnya.
“Selanjutnya, kita membawa membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit Medika Jaya untuk melakukan rongsen dan menemukan tiga paket sabu yang berada di dalam anus pelaku RN” sambungnya.
Disamping itu, Sumirat menambahkan berdasarkan pengakuan dari RN bahwa ia diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AH yang berada disalah satu Hotel di Pontianak Selatan.
Selanjutnya, dengan sigap tim bergerak untuk menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AH.
“Pada akhirnya RN, JN dan AH kita amankan dan dibawa ke kantor BNNP Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sumirat.
Atas perbuatannya ketiga pelaku terjerat pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati. (#***G)











