RESPONSIVE.KALBAR.COM,SANGGAU–Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali menggeliat di Desa Semoncol, Kecamatan Balai (Batang Tarang), Kabupaten Sanggau. Padahal, kawasan itu sebelumnya telah menjadi sasaran sosialisasi dan penindakan aparat kepolisian.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan aktivitas penambangan diduga kembali berlangsung di sejumlah titik. Belum diketahui sejak kapan kegiatan tersebut kembali beroperasi. Hingga Kamis (9/7/2026), belum ada keterangan resmi dari Polres Sanggau maupun Polda Kalimantan Barat mengenai informasi tersebut.
Kembalinya dugaan aktivitas PETI itu memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di kawasan yang sejak lama dikenal rawan pertambangan ilegal. Bila tidak segera dihentikan, aktivitas tersebut berpotensi mempercepat kerusakan hutan, mencemari aliran sungai, dan menggerus penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Pengamat hukum Kalimantan Barat,Dr. Herman Hofi Munawar, meminta Kapolda Kalimantan Barat turun tangan. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja tambang di lapangan.
“Yang harus dibongkar bukan hanya penambangnya, tetapi juga pemodal, pengendali, penadah, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas ilegal itu. Negara tidak boleh kalah,” kata Herman, Selasa (8/7/2026).
Herman menilai praktik pertambangan tanpa izin merupakan dugaan tindak pidana yang berdampak luas. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Menurut dia, apabila dugaan aktivitas PETI benar kembali berlangsung setelah sebelumnya dilakukan penertiban, aparat perlu mengevaluasi pola pengawasan di lapangan. Operasi sesaat, kata Herman, tidak akan menyelesaikan persoalan apabila jaringan di balik aktivitas pertambangan ilegal tidak disentuh.
Ia juga mengingatkan dampak ekologis PETI tidak berhenti pada lokasi tambang. Kerusakan daerah aliran sungai, sedimentasi, hilangnya tutupan hutan, hingga meningkatnya risiko banjir merupakan konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, Herman mendesak Kapolda Kalimantan Barat menggelar operasi penertiban secara menyeluruh. Penindakan, menurut dia, harus menyasar seluruh mata rantai dugaan praktik pertambangan ilegal, bukan hanya pelaku di lapangan.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan sosialisasi larangan PETI kepada masyarakat serta menindak jaringan penampung emas ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Sanggau dan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat. Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, atau perkembangan terbaru, berita ini akan diperbaru*(*as*)**






