Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penetapan Tersangka Kasus Sawit PT Sandika Nata Palma Dipertanyakan, Benarkah Olah TKP Belum Dilakukan?

Kejanggalan proses tersebut disampaikan Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang sekaligus Ketua Lidik Krimsus Ketapang, Yakarias Irawan. Bersama Ketua ARUN Desa Suka Karya, Silvanus Gudak, ia mendatangi Polres Ketapang,

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Proses hukum dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Sandika Nata Palma menjadi sorotan. Penetapan status tersangka terhadap Dukut, warga Batu Menang, Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, dipertanyakan setelah muncul informasi bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) diduga belum dilakukan ketika penyidik menetapkan status tersangka.

Jika informasi itu benar, pertanyaan yang muncul sederhana namun mendasar: atas dasar apa penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum memeriksa lokasi yang dipersoalkan?

Dukut diamankan pada Kamis, 2 Juli 2026. Sehari kemudian ia diperiksa, lalu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ketapang.

Kejanggalan proses tersebut disampaikan Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang sekaligus Ketua Lidik Krimsus Ketapang, Yakarias Irawan. Bersama Ketua ARUN Desa Suka Karya, Silvanus Gudak, ia mendatangi Polres Ketapang, Rabu (8/7/2026), untuk meminta penjelasan langsung kepada penyidik.

Yakarias menegaskan pihaknya tidak mencampuri kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka. Namun, menurut dia, setiap proses penyidikan harus dibangun di atas pembuktian yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin mengetahui dasar penetapan tersangka apabila benar olah TKP belum dilakukan. Bukankah lokasi kejadian harus diperiksa untuk memastikan fakta-fakta yang menjadi dasar penyidikan?” kata Yakarias.

Menurut dia, olah TKP bukan sekadar formalitas administrasi. Pemeriksaan lokasi penting untuk memastikan titik kejadian, objek yang disengketakan, batas-batas lahan, serta hubungan antara barang bukti dengan dugaan tindak pidana.

Silvanus Gudak menambahkan, objek lahan yang dipersoalkan menurut keterangan keluarga bukan merupakan lahan yang baru dikuasai. Ia menyebut lahan tersebut merupakan milik Jaras, mertua Dukut, yang telah dihibahkan kepada Dukut dan diketahui masyarakat setempat.

“Riwayat penguasaan lahan ini perlu diperiksa secara utuh. Penyidik seharusnya melihat seluruh fakta, bukan hanya satu sisi,” ujarnya.

Redaksi juga memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan Dukut telah berstatus tersangka. Namun, dokumen tersebut tidak menjawab pertanyaan mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan sebelum penetapan tersangka.

Karena itu, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata status tersangka Dukut, melainkan transparansi proses penyidikan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh prosedur penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk pelaksanaan olah TKP dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Redaksi telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Polres Ketapang mengenai tahapan penyidikan, pelaksanaan olah TKP,serta dasar hukum penetapan tersangka dalam perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari penyidik maupun pejabat Polres Ketapang. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memperbarui berita ini sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(*)**

Sumber :  Yakarias.ketapang

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *