RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Aspal tambalan itu belum lama dikerjakan. Namun di sejumlah titik ruas jalan nasional yang melintasi Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, lapisan aspal sudah pecah. Permukaan jalan bergelombang, retak, lalu kembali berlubang. Padahal proyek pemeliharaan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kerusakan yang kembali muncul memantik pertanyaan. Mengapa jalan yang setiap tahun dipelihara justru terus rusak? Ke mana efektivitas anggaran yang rutin digelontorkan pemerintah?
Berdasarkan penelusuran Responsive Kalbar, pemerintah pada Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan sekitar Rp20 miliar untuk paket Preservasi Rehabilitasi Minor Ruas Dalam Kota PontianakāBatas Kota PontianakāSimpang Ampar Tayan dan PontianakāSungai Pinyuh. Paket tersebut ditujukan untuk menjaga kondisi jalan nasional agar tetap mantap dan aman dilalui masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Di sejumlah titik, tambalan aspal terlihat mengelupas. Sebagian permukaan jalan mengalami penurunan sehingga membentuk gelombang, sementara lubang kembali muncul tidak lama setelah pekerjaan selesai.
Sejumlah pengguna jalan menilai kondisi tersebut bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan nasional di ruas yang sama. Namun hasilnya dinilai belum mampu memberikan perubahan yang signifikan terhadap kualitas jalan.
Persoalan ini juga mengarah pada aspek pengawasan. Dalam setiap proyek pemerintah, terdapat mekanisme pengendalian mutu yang melibatkan kontraktor, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pertanyaannya, apakah seluruh tahapan pengawasan telah berjalan sesuai ketentuan sehingga pekerjaan yang dinyatakan selesai benar-benar memenuhi spesifikasi teknis?
Saat dikonfirmasi, Humas Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat membenarkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan asal Kalimantan Tengah. Menurut keterangan yang diterima Responsive Kalbar, kontraktor pelaksana telah kembali ke Kalimantan Tengah setelah pekerjaan selesai.
Namun jawaban itu belum menjelaskan penyebab kerusakan yang kembali terjadi maupun langkah yang akan ditempuh BPJN terhadap hasil pekerjaan yang dipersoalkan masyarakat.
Pengamat pengadaan barang dan jasa yang dihubungi Responsive Kalbar menyebut, proyek preservasi jalan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan secara administratif. Kualitas hasil pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pengujian teknis serta masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Karena itu, BPJN Kalimantan Barat didorong membuka secara transparan dokumen proyek, mulai dari nama perusahaan pemenang tender, nilai kontrak, konsultan pengawas, hasil uji mutu pekerjaan, hingga status masa pemeliharaan. Transparansi tersebut dinilai penting agar publik mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi atau justru terdapat indikasi kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, BPJN Kalimantan Barat maupun pihak kontraktor belum memberikan penjelasan mengenai dugaan kerusakan dini pada hasil pekerjaan tersebut. Responsive Kalbar masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.*(tim)**






