RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Perkara dugaan korupsi napak tilas di Kabupaten Ketapang belum juga menemukan titik terang. Lebih dari 50 orang telah diperiksa, saksi ahli sudah dimintai keterangan, sementara audit kerugian keuangan negara masih ditunggu.
Di tengah perkara yang berjalan lambat itu, sejumlah pejabat yang namanya disebut atau dikaitkan dengan kasus tersebut masih tetap menduduki jabatan.
Di sinilah persoalan baru muncul: apakah pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi etik, atau memilih menunggu sampai proses pidana selesai?
Status sebagai saksi ataupun pihak yang diperiksa tentu bukan bukti seseorang melakukan korupsi. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Namun jabatan publik juga memiliki standar etik dan disiplin yang tidak semestinya hilang hanya karena proses hukum belum menghasilkan putusan.
Hampir setahun perkara berjalan. Puluhan saksi diperiksa. Ahli dipanggil. Tetapi publik belum melihat penjelasan terbuka mengenai langkah administratif atau evaluasi etik terhadap pejabat yang namanya masuk dalam pusaran perkara.
Apakah sudah ada pemeriksaan internal? Apakah sudah ada klarifikasi? Siapa yang memastikan pejabat tersebut tetap menjalankan tugas tanpa konflik kepentingan?
Pertanyaan itu seharusnya tidak dianggap sebagai upaya menghakimi.
Justru sebaliknya, transparansi diperlukan untuk melindungi dua hal sekaligus: kepentingan publik dan hak pejabat yang bersangkutan.
Jika memang tidak ada pelanggaran, pemerintah dapat menjelaskannya. Jika ada pelanggaran etik atau disiplin, proses sesuai aturan harus dijalankan. Jika perkara pidananya masih berjalan, status dan batas kewenangan pejabat bersangkutan semestinya tetap diawasi.
Yang tidak sehat adalah ketika semuanya dibiarkan kabur.
Perkaranya belum selesai. Audit belum tuntas. Nama pejabat disebut. Namun jabatan tetap berjalan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.
Kondisi semacam itu berpotensi melahirkan persepsi bahwa standar etik berbeda dengan standar hukum pidana.
Padahal keduanya memiliki jalur dan ukuran masing-masing.
Kejati Kalbar memang harus menjawab mengapa perkara dugaan korupsi napak tilas belum menemukan kepastian setelah pemeriksaan puluhan saksi dan ahli.
Tetapi pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah sendiri: menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap pejabat yang terseret dalam pusaran perkara dilakukan.
Jangan sampai publik hanya disuguhi pemeriksaan demi pemeriksaan, sementara jabatan tetap aman dan evaluasi etik tak terdengar.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Ini tentang keberanian institusi menjaga integritas pemerintahan.
Jika bukti pidana cukup, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika tidak cukup, perkara harus diselesaikan dengan alasan hukum yang jelas.
Begitu pula dengan etik.
Jika ada pelanggaran, tindak. Jika tidak ada, jelaskan.
Yang tidak boleh adalah membiarkan publik terus bertanya-tanya sementara perkara berjalan tanpa kepastian dan pejabat yang namanya terseret tetap duduk nyaman di kursinya.
Kasus napak tilas Ketapang kini menjadi ujian: apakah hukum hanya bekerja ketika palu pengadilan berbunyi, atau pemerintah berani menjaga integritas jabatan sejak persoalan mulai muncul?*(tim)***






