RESPONSIVEKAL-BAR.COM- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan masih marak terjadi di wilayah Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung tanpa tersentuh penindakan tegas dari aparat berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang emas ilegal itu menggunakan peralatan mesin dan beroperasi secara terbuka di sekitar aliran sungai.
Warga setempat mengaku resah karena selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga berpotensi mencemari air dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Ironisnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu oknum Kepala Desa berinisial AS yang diduga mengetahui atau terkait aktivitas tersebut, justru mendapat respons bernada ancaman.
Oknum Kades tersebut disebut-sebut mengancam akan “memotong leher” wartawan yang hendak mewawancarainya.
Sikap intimidatif terhadap jurnalis ini tentu menjadi sorotan serius.
Ancaman terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi hukum dan tidak boleh mendapat tekanan, apalagi ancaman kekerasan.
Aktivitas PETI sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan atas aktivitas tambang ilegal di Tanjung Perada serta mengusut dugaan ancaman terhadap wartawan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan yang akan diambil.
Sumber :Sejumlah media online di Kalbar dan lingkungan berita group
Laporan. : Tim jurnalis di Kalbar
Editor. : timred











