Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Setahun Kasus Napak Tilas Ketapang Menggantung, Kejati Kalbar Didesak Jangan Biarkan Hukum Kehilangan Taring

Publik Ketapang berhak mengetahui apakah dugaan korupsi napak tilas itu akan berujung pada penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut, atau justru berhenti tanpa penjelasan yang memadai.

Setahun Kasus Napak Tilas Ketapang Menggantung, Kejati Kalbar Didesak Jangan Biarkan Hukum Kehilangan Taring

RESPONSIVE.KALBAR,COM,KETAPANGWaktu terus berjalan, tetapi perkara dugaan korupsi kegiatan napak tilas di Kabupaten Ketapang seperti kehilangan arah. Hampir setahun kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun hasil yang ditunggu publik belum juga terlihat.

Lebih dari 50 saksi telah diperiksa. Keterangan sejumlah saksi ahli juga sudah dikumpulkan. Tetapi perkara masih tertahan pada satu alasan: menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

Di sinilah pertanyaan publik mulai mengeras.

Jika puluhan saksi sudah diperiksa dan ahli telah dimintai keterangan, apa yang sebenarnya membuat perkara ini belum bergerak? Mengapa perhitungan kerugian negara belum juga menjadi titik terang setelah proses penyelidikan atau penyidikan berjalan begitu lama?

Kejati Kalbar tidak cukup hanya mengatakan perkara masih berproses. Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan kalimat yang terus berulang tanpa ujung.

Perkara dugaan korupsi menyangkut uang dan kepentingan publik. Karena itu, semakin lama penanganannya menggantung, semakin besar pula ruang bagi munculnya kecurigaan.

Apalagi perkara ini sejak awal menjadi perhatian karena beredar berbagai foto dan video di media sosial yang menampilkan sejumlah nama yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan tersebut. Namun, dokumentasi yang beredar di media sosial bukan bukti otomatis keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Pembuktian tetap harus berdiri di atas alat bukti yang sah.

Justru karena itulah Kejati Kalbar harus bekerja lebih terang.

Jika ditemukan bukti yang cukup, perkara harus dinaikkan dan diproses sesuai hukum. Jika belum cukup, publik berhak mengetahui apa yang masih menjadi kendala. Jangan biarkan perkara berputar di ruang pemeriksaan tanpa kepastian.

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap keberanian aparat penegak hukum.

Penanganan perkara korupsi tidak boleh mengenal siapa yang diperiksa, siapa yang disebut, atau seberapa besar pengaruh seseorang. Semua harus berdiri di hadapan hukum dengan ukuran yang sama.

Karena itu, pertanyaan paling penting kini bukan lagi berapa banyak saksi yang sudah diperiksa.

Pertanyaannya: kapan perkara ini selesai?

Setahun bukan waktu yang pendek. Jika audit kerugian negara masih menjadi ganjalan, Kejati Kalbar perlu menjelaskan prosesnya secara terbuka. Jangan sampai alasan “menunggu audit” berubah menjadi tempat perkara berhenti tanpa kepastian.

Publik Ketapang berhak mengetahui apakah dugaan korupsi napak tilas itu akan berujung pada penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut, atau justru berhenti tanpa penjelasan yang memadai.

Hukum tidak boleh hanya keras kepada mereka yang tak punya kuasa.

Jika benar ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa dan diproses. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituding juga harus dipulihkan.

Kini bola berada di tangan Kejati Kalbar.

Buktikan bahwa hukum tidak mengenal kasta. Buktikan bahwa perkara yang menyentuh kepentingan publik tidak akan dibiarkan membeku hanya karena waktu terus berjalan.*(tim)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *