Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

OPINI HUKUM: KERANGKA HUKUM PENANGANAN DUGAAN KORUPSI CSR NAPAK TILAS KETAPANG

Hampir sepuluh bulan setelah penggeledahan pada Desember 2025, perkara ini belum menghasilkan penetapan tersangka maupun penjelasan hasil penghitungan kerugian negara.

Anggaran APBD Rp11 Miliar dan CSR Rp17 Miliar Disorot, Kejati Kalbar Menunggu Hasil Audit — Siapa Bertanggung Jawab atas Penggunaan Dana?

RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK – Pendapat ini disampaikan atas permintaan media ini dengan bahan pemberitaan “Benarkah Ada Lobi-lobi Kasus Korupsi di Kejati Kalbar?” yang dimuat pada 11 Oktober 2026.

Pendapat ini menilai kerangka hukum penanganan perkara dugaan korupsi dana CSR kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Hampir sepuluh bulan setelah penggeledahan pada Desember 2025, perkara ini belum menghasilkan penetapan tersangka maupun penjelasan hasil penghitungan kerugian negara.

Pemberitaan tersebut juga memuat dugaan adanya lobi-lobi agar sejumlah perkara korupsi di Kejati Kalbar belum dilimpahkan ke pengadilan. Berikut analisa hukumnya:

1. Pasal yang Dipakai Menentukan Arah Pembuktian
Jika perkara dibangun di atas Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, kini Pasal 603 dan 604 KUHP baru, maka kerugian keuangan negara menjadi unsur utama.

Sejak Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, delik ini bersifat materiil dan kerugiannya harus nyata actual loss. Tanpa angka kerugian yang final, penyidik tidak punya pijakan kuat. Hal ini menjelaskan mengapa penyidik menunggu BPKP.

2. Problem Karakter Dana CSR
Dana CSR pada dasarnya berasal dari perusahaan.
Jika perusahaannya swasta, status dana itu sebagai “keuangan negara” sulit dibuktikan. Jika berasal dari BUMN atau BUMD, konstruksinya berbeda.

Bila dana swasta itu dihimpun karena jabatan kepala daerah, konstruksi yang lebih tepat justru gratifikasi atau pemerasan. Yakni Pasal 12B, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal-pasal itu tidak mensyaratkan adanya kerugian negara.

3. Peran BPKP
Menurut SEMA No. 4 Tahun 2016, kewenangan konstitusional menyatakan adanya kerugian negara ada pada BPK. Instansi lain seperti BPKP dapat mengaudit, tetapi hakim yang akhirnya menilai ada atau tidaknya kerugian.

Jadi, “menunggu BPKP” bukan hambatan hukum yang absolut, dan penetapan tersangka tidak harus menunggu angka final.

4. Tidak Ada Batas Waktu Penyidikan
KUHAP hanya mengatur batas waktu penahanan, bukan lamanya penyidikan. Akibatnya perkara bisa menggantung tanpa konsekuensi hukum. Pengaturan waktu hanya bersifat internal institusi dan tidak dapat diuji oleh publik.

5. Penyidikan “Untuk Menemukan Tersangkanya”
Pasal 1 angka 2 KUHAP memang membolehkan penyidikan berjalan tanpa tersangka. Tetapi konsep itu dimaksudkan sebagai tahap sementara.

Penyidikan umum yang berbulan-bulan, apalagi sampai ada sitaan bernilai ratusan miliar tanpa tersangka, rawan menjadi ruang negosiasi.

Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti Pasal 184 KUHAP. Setelah ada 43 saksi, pertanyaannya: apakah dua alat bukti itu belum terpenuhi, atau sudah terpenuhi tetapi tidak ditindaklanjuti?

6. Jaksa sebagai Dominus Litis dan Penyidik Sekaligus
Dalam perkara korupsi, Kejaksaan menyidik, menuntut, dan menentukan penghentian perkara. Tidak ada pemeriksa eksternal di antara tahap-tahap itu. Struktur ini menutup ruang koreksi dan membuka ruang diskresi yang tidak terawasi.

7. Ketidakpastian Status Bagi Pihak yang Diperiksa
Berlarut-larutnya perkara juga melanggar hak pihak yang disebut-sebut. Status mereka menggantung tanpa kesempatan membela diri atau memulihkan nama baik.

Hal ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 serta kepastian hukum yang adil.

8. Catatan Peralihan Hukum
Penggeledahan dilakukan pada Desember 2025. Sementara KUHP baru berlaku sejak 1 Januari 2026 dan KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025 mulai berlaku 2 Januari 2026.
Perlu dikonfirmasi ketentuan peralihannya, karena ini menentukan rezim hukum acara yang berlaku atas penyidikan sepanjang 2026.

9.Jika Dugaan Lobi Terbukti
Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan berlaku bagi siapa pun yang menghalangi penyidikan. Suap atau gratifikasi Pasal 5, 11, 12, 12B bagi pejabat yang menerima dan bagi pemberinya.

Celah regulasi: Indonesia telah meratifikasi UNCAC UU No. 7 Tahun 2006, tetapi trading in influence atau memperdagangkan pengaruh belum dikriminalisasi secara tegas. Lobi oleh pihak non-penyelenggara negara dapat luput dari jerat pidana.

Mekanisme Koreksi yang Tersedia
1. Praperadilan Pasal 77 dan 80 KUHAP. Putusan MK No. 98/PUU-X/2012 memperluas “pihak ketiga yang berkepentingan” sehingga masyarakat dapat mengajukannya.
2. Pengawasan Internal dan Eksternal : Jamwas, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi III DPR.
3. Supervisi dan Pengambilalihan oleh KPK : UU KPK Pasal 8 dan 10A memberi dasar pengambilalihan bila penanganan tertunda tanpa alasan sah atau diduga melindungi pelaku.
4. Keterbukaan Informasi*: Permintaan perkembangan perkara melalui UU KIP, dengan batas pada informasi yang dikecualikan.

Kesimpulan
Persoalan utamanya bukan pada ada atau tidaknya lobi, yang belum terbukti. Persoalannya struktural: hukum acara tidak membatasi lamanya penyidikan, tidak ada pengawasan eksternal yang efektif atas Kejaksaan, dan tidak ada kewajiban akuntabilitas kepada publik.

Dalam kondisi seperti itu, dugaan lobi menjadi tidak terbantahkan sekaligus tidak terbuktikan, dan itulah yang menggerus kepercayaan publik.

Solusinya adalah pembatasan waktu dan evaluasi berkala atas penyidikan, penyampaian status perkara secara terbuka, serta penguatan mekanisme praperadilan dan supervisi.*(Ok)**

Penulis : Odik 

Sumber :Oleh: Dr. Anshari, S.H., M.H.
Dekan sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *