Responsivekalbar.com
Pontianak
Lembaga Investigasi Dugaan Kejahatan Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mempercepat pengungkapan kasus peredaran oli palsu bermerek Pertamina yang merugikan negara hingga Rp85 miliar perbulan.
Desakan ini menyusul pernyataan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) dan IMI Awards 2024-2025, Minggu (13/4), yang mengungkap praktik illegal tersebut.
Fakta Utama:
Skala Kerugian Fantastis
Wakil Gubernur Kalbar menyebut transaksi oli palsu impor ilegal asal China ini mencapai Rp 85 miliar per bulan dan telah menyebar luas di sejumlah wilayah.
Krisantus menegaskan,Pertamina harus segera mengambil langkah hukum karena data yang disampaikan bukan sekadar “omongan belaka”.
Respon Pertamina,”Edi Mangun,Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, menyatakan pihaknya akan bergerak cepat jika temuan valid.
“Kami berterima kasih atas laporan Wagub. Jika terbukti ada pemalsuan merek, Pertamina akan mengambil langkah hukum,tegas Edi kepada media, Selasa (15/4).Kritik atas Lambannya Penegakan Hukum
Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI,M. Rodhi Irfanto,menyayangkan lambannya tindakan aparat penegak hukum (APH) meski kasus telah terang-benderang melanggar,UU Merek,UU Perlindungan Konsumen,dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)”Publik belum melihat aksi nyata pemberantasan mata rantai pelaku,” ujarnya.
Rodhi mengungkapkan, lembaganya akan berkoordinasi dengan jajaran di Kalbar dan menggandeng untuk investigasi.”Jika Polda Kalbar tidak segera bertindak,kasus ini akan kami bawa ke Bareskrim Mabes Polri, tegasnya.
Ia juga menekankan, pemalsuan oli tidak hanya merugikan Pertamina, tetapi juga membahayakan konsumen dan mengurangi penerimaan pajak negara. “Sanksi pidana untuk pelaku bisa mencapai 5 tahun penjara. Ini harus jadi prioritas APH,” tambah Rodhi.
Lebih lanjut Rodhi menyatakan bahwa sudàh jelas telah terjadinya permasalahan hukum terkait dengan peredaran oli Palsu dikalimantan barat, Namun sampai saat ini Tindakan Aparat Penegak Hukum atas Action Pemberantasan matarantai terhadap Pelaku kriminalnya belum ke dengaran ketelinga Publik, ujarnya
Saya dan jajaran DPN LIDIK KRIMSUS RI akan berkoordinasi dengan DPP, juga DPK Lidik Krimsus RI yang ada di Kalimantan Barat agar Turut serta dalam investigasi kasus ini, tidak menutup kemungkinan Kami akan menggandeng Indonesia Policewatch (IPW) untuk membawa kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri papar Rodhi
Sebelum kasus ini sampai ke Bareskrim Mabes Polri Saya Berharap APH khususnya Kepolisian Polda Kalimantan Barat bisa segera mengungkap dan menindak tegas Dugaan pelanggaran Hukum yang saat ini sangat merugikan Warga Kalimantan Barat khususnya, Terkait dengan Pelanggaran hukum Pemalsuan Oli sudàh jelas menabrak UU Merek, UU perlindungan Konsumen, UU KUP [ pajak ] yang mana sangsi hukumnya dapat menjerat para pelakunya,pungkas Rodhi.











