RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANG– Uang rakyat digelontorkan ketika pandemi Covid-19 menekan kehidupan masyarakat. Namun, pembangunan kawasan Food Estate Teluk Keluang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini justru menyisakan pertanyaan mengenai manfaat proyek, penggunaan anggaran, dan kepastian penegakan hukum.
Proyek yang berkaitan dengan masa pemerintahan mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan, tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pembangunan kawasan Teluk Keluang, Dusun Panca Karya, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Pertanyaan publik bukan semata-mata berapa besar anggaran yang telah dikucurkan. Lebih jauh, siapa yang merancang kebijakan, siapa yang mengelola anggaran, bagaimana proyek dilaksanakan, dan apakah hasil pembangunan sesuai dengan uang negara yang dibelanjakan?
Martin Rantan pernah menjabat sebagai Bupati Ketapang ketika rencana pengembangan Food Estate Teluk Keluang dibahas. Pada 9 Februari 2021, ia membuka lokakarya perencanaan proyek tersebut. Dalam keterangannya saat itu, pandemi Covid-19 disebut sebagai salah satu latar belakang pentingnya penguatan ketahanan pangan. Namun, persoalan legalitas lahan juga menjadi tantangan yang diakui pemerintah daerah ketika itu. (Ruai TV, 12 April 2025).
Anggaran Publik, Pertanggungjawaban Tak Boleh Berhenti pada Pelaksana
Informasi yang dipublikasikan sejumlah media menyebutkan, proyek-proyek fisik di kawasan Teluk Keluang dan lokasi terkait menggunakan APBD pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam laporan mengenai penyelidikan pada Mei 2025, tercatat sejumlah pekerjaan fisik pada 2020 dengan nilai kontrak hampir Rp4 miliar, termasuk pembangunan gertak dan rumah sederhana sehat. Penyidik juga disebut telah memeriksa pejabat yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.
Fakta tersebut menjadi dasar penting bagi publik untuk meminta penjelasan lebih lengkap mengenai perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hasil pekerjaan, serta manfaat proyek bagi masyarakat.
Namun, penggunaan APBD pada masa jabatan seorang kepala daerah tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana kepala daerah tersebut. Tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan kewenangan, tindakan, dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah.
Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan Martin Rantan, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan melalui kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Polda Kalbar Sudah Menyelidiki, Mengapa Publik Masih Menunggu?
Penyelidikan dugaan korupsi Food Estate Teluk Keluang telah menjadi perhatian publik sejak 2024. Pada Mei 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar menyatakan proses audit investigasi masih berlangsung untuk mencari bukti permulaan yang cukup.
Pada September 2026, Responsive Kalbar juga memberitakan informasi bahwa tim Polda Kalbar mendatangi sejumlah instansi pemerintah daerah untuk menelusuri dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan Teluk Keluang.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dapat ditelusuri dalam pemberitaan tersebut, belum tersedia keterangan resmi terbaru yang cukup untuk memastikan hasil akhir penyelidikan, nilai kerugian negara, ataupun status hukum masing-masing pihak.
Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan dan tetap menghormati ketentuan hukum.
Jika penyelidikan masih berjalan, Polda Kalbar perlu menjelaskan sejauh mana penelusuran dilakukan. Jika ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap berikutnya, proses itu harus dijalankan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila bukti tidak mencukupi, keputusan juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
- Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan APBD? Berapa total anggaran yang dialokasikan untuk Food Estate Teluk Keluang pada 2020–2022, berapa yang telah dibayarkan, dan apa hasil fisik yang dapat diverifikasi?
- Bagaimana peran pengambil kebijakan? Apakah penyidik telah menelusuri proses perencanaan, persetujuan anggaran, dan keputusan yang diambil oleh pihak-pihak berwenang ketika proyek dilaksanakan?
- Bagaimana hasil audit investigasi? Apakah telah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, dan apakah perhitungan resmi oleh pihak berwenang sudah tersedia?
- Sampai di mana penyelidikan Polda Kalbar? Apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau terdapat perkembangan lain yang dapat disampaikan secara resmi?
- Apa manfaat proyek bagi masyarakat? Apakah pembangunan yang dibiayai uang rakyat itu berfungsi sebagaimana direncanakan, dan siapa yang menerima manfaat nyata dari pelaksanaannya?
Publik Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Janji Penuntasan
Kasus Teluk Keluang menyangkut penggunaan uang publik pada masa masyarakat menghadapi tekanan pandemi. Karena itu, keterbukaan mengenai anggaran, hasil pembangunan, dan perkembangan proses hukum menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Polda Kalbar perlu memberikan penjelasan yang terukur mengenai perkembangan perkara. Pemerintah Kabupaten Ketapang juga perlu membuka dokumen anggaran dan hasil pekerjaan yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Martin Rantan dan pihak-pihak lain yang disebut dalam konteks proyek tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Dugaan pidana tidak boleh diperlakukan sebagai vonis sebelum ada pembuktian melalui proses hukum.






