RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANG –Sebanyak 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi ditemukan polisi dari kantong celana seorang pemuda di kawasan indekos Dermaga Intan, Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu sore, 7 Oktober 2026.
Dalam penindakan tersebut, Unit Reskrim Polsek Delta Pawan mengamankan dua pemuda berinisial AA (20) dan TEAP (24). Barang bukti yang disita memiliki berat 11,73 gram brutto.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 16.30 WIB, ketika AA datang menggunakan sepeda motor jenis KLX.
Petugas mengamankan AA dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Dari kantong celananya, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi 22 butir pil yang diduga ekstasi serta sebuah telepon genggam iPhone X.
Dari pemeriksaan awal, AA menyebut barang tersebut milik TEAP, yang saat itu berada di dalam kamar indekos. Polisi kemudian mengamankan TEAP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Asal Barang Masih Ditelusuri
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Putra melalui rilis Polres Ketapang, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut dia, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal barang yang diduga narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada pengamanan dua pemuda. Asal-usul pil, jalur perolehan, serta kemungkinan hubungan dengan pihak lain masih menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Barang Bukti Menunggu Pengujian Laboratorium
Selain 22 butir pil yang diduga ekstasi, polisi menyita satu unit iPhone X dan satu sepeda motor KLX. Kedua pemuda bersama barang bukti kini berada di Polsek Delta Pawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik berencana memeriksa kedua terduga dan saksi, melakukan tes urine, menggelar perkara, serta mengirimkan barang bukti ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk pengujian.
Hasil laboratorium akan menjadi bagian penting untuk memastikan kandungan pil yang disita. Sebelum hasil tersebut tersedia, barang bukti itu tetap perlu disebut sebagai pil yang diduga ekstasi, bukan dipastikan sebagai ekstasi.
Dijerat Pasal Narkotika
Dalam rilis kepolisian, kedua pemuda disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Pengembangan kasus ini juga penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: dari mana pil tersebut diperoleh, siapa yang menguasainya, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredarannya.
Hingga penyidikan berjalan, kedua pemuda tersebut masih berstatus terduga. Pembuktian mengenai kepemilikan, peran masing-masing, serta dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.*(tim)**






