RESPONSIVE.KALBAR.COM, KETAPANG-Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan berlayar dan perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas kapal pada perairan Kendawangan, bertujuan dapat memberikan rekomendasi konstruktif kepada pemangku kepentingan atas permasalahan teknis dilapangan maupun regulasi yang telah ditetapkan dan sering terjadi pada beberapa waktu ini.
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan thema “Sinergitas Keselamatan dan Regulasi Pelayanan di Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Kendawangan”. Kamis (23/7) di Ketapang.
Kegiatan FGD ini dibuka oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Supritson, S.H., M.H. yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, serta narasumber dari Kantor UPP Kelas III Kendawangan, Direktorat Kepelabuhan Ditjen Hubla dan Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mempertajam pemahaman dan pengayaan pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Kendawangan Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan Akmad Yani Ridzani, S.SiT, M.M.Tr, M.Mar.E menyampaikan kegiatan lancar dijalankan.
“Proaktifnya peserta FGD memang sangat diperlukan untuk saling mengingatkan akan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dengan para pelaku usaha di bidang pelayaran,” kata Yani Ridzani.
“Dalam pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dapat berjalan harmonis dan tetap dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku, serta menjadikan wadah silaturahmi yang dapat merangsang kemajuan daerah Ketapang maupun langkah pencegahan mengidentifikasi permasalahan teknis di lapangan, yang berkonsekuensi terhadap pelanggaran hukum sehingga dapat menjadi rekomendasi yang konstruktif untuk kantor pusat Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Lebih lanjut hasil FGD ini menjadi rekomendasi yang tertuang dalam notulensi FGD untuk segera disampaikan kepada Direktorat Kepelabuhan Kementerian Perhubungan, yang saat ini memang sedang dalam proses revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
“Setidaknya kita semua telah berkontribusi dan peduli terhadap regulasi eksisting saat ini agar terciptanya tatanan sosial di bidang pelayaran dapat tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.
Giat FGD ini juga dihadiri unsur TNI/Polri, Instansi Vertikal dan daerah, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, Perusahaan keagenan kapal serta maupun asosiasi DPC INSA Pontianak sebanyak 74 orang peserta.(OK)






