Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Di Balik Rilis “Nihil” Polres Sekadau, Aktivitas PETI Disebut Masih Berlangsung

Rilis "nihil aktivitas" yang diterbitkan aparat kepolisian tidak serta-merta mengakhiri polemik. Sebaliknya, dokumen itu justru memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Penanganan PETI tidak cukup berhenti pada razia sesaat atau rilis singkat. Yang dibutuhkan adalah pembongkaran rantai bisnis dari hulu hingga hilir—mulai dari pemodal, pemasok logistik, penampung hasil tambang,

RESPONSIVE.KALBAR.COM,SEKADAU-Rilis singkat bertuliskan “nihil aktivitas” yang disampaikan Polres Sekadau justru memantik tanda tanya publik. Di saat aparat menyatakan tidak menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), sejumlah laporan warga dan informasi yang dihimpun media menyebut aktivitas di kawasan Nanga Mahap dan Nanga Taman diduga masih berlangsung.

Perbedaan antara laporan resmi dan kondisi yang disebut terjadi di lapangan menjadi sorotan. Jika benar aktivitas PETI masih berlangsung, maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa penindakan tidak menyentuh jaringan yang diduga mengendalikan operasi tambang ilegal tersebut?

Selama bertahun-tahun, PETI di Kabupaten Sekadau dinilai bukan lagi aktivitas yang berdiri sendiri. Sejumlah sumber menyebut praktik itu telah berkembang menjadi jaringan yang melibatkan pemodal, pemasok logistik, penampung hasil tambang, hingga dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan. Informasi tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah nama dan inisial yang beredar di tengah masyarakat juga dikaitkan dengan rantai bisnis PETI. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan mereka. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan yang perlu diuji melalui proses hukum yang transparan.

Yang tidak lagi menjadi dugaan adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PETI. Sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat menghadapi ancaman sedimentasi dan pencemaran, sementara penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri terus menjadi perhatian berbagai pihak. Jika praktik ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang efektif, kerusakan ekologis akan menjadi beban jangka panjang bagi masyarakat Sekadau.

Rilis “nihil aktivitas” yang diterbitkan aparat kepolisian tidak serta-merta mengakhiri polemik. Sebaliknya, dokumen itu justru memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Publik membutuhkan jawaban yang lebih substansial daripada sekadar pernyataan administratif.

Karena itu, desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan PETI di Sekadau semakin menguat. Masyarakat berharap Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh proses penanganan kasus, termasuk menelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran etik maupun pidana oleh siapa pun yang terlibat.

Penanganan PETI tidak cukup berhenti pada razia sesaat atau rilis singkat. Yang dibutuhkan adalah pembongkaran rantai bisnis dari hulu hingga hilir-mulai dari pemodal, pemasok logistik, penampung hasil tambang, hingga siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk menghambat penegakan hukum.

Kini sorotan publik tertuju kepada Polda Kalimantan Barat. Transparansi penyelidikan dan keberanian menindak setiap pelanggaran akan menjadi ukuran apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.*(Tim)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *