RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Besarnya anggaran negara untuk aparat penegak hukum kini berhadapan dengan satu pertanyaan besar: sejauh mana kekuatan anggaran itu mampu mencegah kejahatan sumber daya alam di Kalimantan Barat?
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) mencuat dan menyeret pemilik manfaat perusahaan, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Kasus tersebut membuka kembali perdebatan mengenai efektivitas pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap praktik pertambangan yang diduga melanggar aturan.
Sorotan kemudian mengarah kepada institusi yang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat, termasuk Polda Kalbar saat kepemimpinan Irjen Pol Pipit Rismanto.
Ketua Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI), Kolonel Purn Dr Rolando M Nainggolan, menilai besarnya anggaran yang diberikan negara kepada institusi kepolisian harus berbanding lurus dengan kualitas pengawasan dan penegakan hukum.
“Anggaran negara yang besar harus menghasilkan kinerja yang besar pula, terutama dalam mencegah dan menindak pelanggaran hukum,” kata Rolando.
Menurut dia, munculnya kasus dugaan korupsi sektor pertambangan menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal. Ia meminta agar seluruh dugaan kelalaian maupun pelanggaran prosedur diperiksa secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku.
Rp1,468 Triliun dan Tuntutan Kinerja
Berdasarkan data anggaran yang beredar di ruang publik, pagu anggaran Polda Kalimantan Barat Tahun 2025 disebut mencapai sekitar Rp1,468 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja pegawai, belanja barang operasional, pemeliharaan sarana prasarana, hingga belanja modal.
Namun besarnya anggaran publik selalu membawa konsekuensi: semakin besar dukungan negara, semakin besar pula tuntutan terhadap hasil kerja.
Dalam konteks pemberantasan tambang ilegal dan pengawasan sumber daya alam, masyarakat berharap anggaran tersebut mampu memperkuat sistem deteksi dini, pengawasan lapangan, serta tindakan hukum terhadap aktivitas yang merugikan negara.
Pertanyaan Besar di Balik Pengawasan Tambang
Kasus QSS kini tidak hanya berbicara mengenai dugaan penyimpangan perizinan pertambangan. Kasus ini juga menguji bagaimana sistem pengawasan negara bekerja sebelum sebuah perkara besar masuk ke meja penyidikan.
Publik mempertanyakan: apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif? Apakah informasi mengenai dugaan pelanggaran sebelumnya sudah terdeteksi? Dan apakah seluruh unsur yang memiliki kewenangan telah menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal?
Rolando menilai, jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik atau kelalaian pejabat, maka mekanisme internal Polri harus berjalan secara profesional.
Namun, semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran bukan berada di ruang opini, melainkan melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
Ujian Kepercayaan Publik
Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit PT QSS kini menjadi salah satu ujian penting bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Masyarakat tidak hanya menunggu proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menunggu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang memungkinkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi.
Sebab, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap pelaku setelah kerugian terjadi. Tantangan terbesar adalah memastikan sistem negara mampu mencegah agar kekayaan publik tidak kembali menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.
Hingga kini, proses hukum perkara PT QSS masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*(OK)**
Sumber :Ketua Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI), Kolonel Purn Dr Rolando M Nainggolan,






