RESPONSIVE.KALBAR.COM,SANGGAU- Viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat, aktivitas tambang kuari batu belah milik CV Endar Jaya Makmur (EJM) di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, akhirnya mendapat respons aparat kepolisian.
Polsek Tayan Hulu turun langsung ke lokasi pada Rabu (16/7/2026) setelah menerima aduan warga mengenai dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan menggunakan izin yang telah kedaluwarsa.
Hasil pengecekan polisi mengungkap bahwa dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan belum sepenuhnya tuntas. Pihak perusahaan mengakui izin perencanaan reklamasi tahap eksplorasi masih dalam proses evaluasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat dan belum memperoleh persetujuan.
Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, mengatakan polisi telah memeriksa dokumen legalitas perusahaan sekaligus meminta klarifikasi dari pemilik usaha.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dokumen. Mereka mengakui izin masih dalam proses pengurusan dan belum memperoleh persetujuan dari ESDM Provinsi Kalbar,” kata Trisna saat dikonfirmasi.
Atas temuan tersebut, Polsek Tayan Hulu langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi di lokasi tambang.
“Untuk sementara tambang kuari batu CV EJM kami hentikan. Mereka tidak boleh berproduksi sebelum seluruh dokumen resmi dan izin produksi dari ESDM diterbitkan,” ujarnya.
Trisna menegaskan, peringatan itu bukan sekadar formalitas. Polisi akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Jika perusahaan tetap beroperasi tanpa dasar perizinan yang sah, tindakan hukum akan ditempuh.
“Kalau masih membandel beroperasi tanpa izin yang berlaku, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat beredar luas di media sosial dan media massa. Sorotan publik mendorong aparat turun melakukan verifikasi langsung terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Langkah penghentian sementara ini menjadi peringatan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan produksi. Aparat memastikan pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa*(*)**






