Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Tinggalkan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Ketapang:Belum Ada Laporan Resmi

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, ZN diduga meninggalkan Kabupaten Ketapang sekitar bulan September  atau bulan Oktober 2025 menuju Bali.

poto ilustrasi perselingkuhan anggota DPRD ketapang dari partai PAN dapil satu kota ketapang

Diduga Tinggalkan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Ketapang:Belum Ada Laporan Resmi

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Dugaan ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Ketapang berinisial ZN dalam rapat paripurna yang digelar September  atau bulan Oktober 2025  hingga kini belum ditindaklanjuti secara kelembagaan.Ketua DPRD Ketapang, M.Soleh, mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut.

“Belum ada laporan resmi yang disampaikan kepada saya selaku Ketua DPRD Ketapang,” kata M. Soleh kepada wartawan.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa hingga tahun 2026, dugaan ketidak hadiran ZN belum masuk dalam mekanisme resmi di lingkungan DPRD Ketapang.

ZN merupakan anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) I Ketapang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, ZN diduga meninggalkan Kabupaten Ketapang sekitar bulan September  atau bulan Oktober 2025 menuju Bali.Pada waktu yang hampir bersamaan, DPRD Ketapang diketahui sedang menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Ketapang.

Sejumlah sumber juga menyebutkan ZN diduga bepergian bersama seorang Wanita pujaan hatinya”Informasi tersebut menyatakan keduanya sempat berada di sebuah toko Emas di Kota Ketapang sebelum keberangkatan.

Namun, media ini belum memperoleh bukti maupun dokumen yang dapat memverifikasi secara independen kebenaran informasi tersebut.

Marwiyah Kabid Persidangan DPRD Ketapang”saat di komfermasi masih belum memberikan jawaban terkait jadwal sidang Paripurna yang di tinggalkan ZN ke bali Bersama Wanita pujaan nya ini.

Jika dugaan ketidakhadiran itu benar, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian terkait disiplin dan etika anggota DPRD. Penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan Badan Kehormatan DPRD berdasarkan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan,”belum ada penjelasan resmi dari ZN mengenai alasan ketidakhadirannya dalam rapat paripurna tersebut.Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini juga belum mendapat tanggapan.

Media ini memberikan ruang hak jawab kepada ZN,DPD PAN Kabupaten Ketapang, maupun Badan Kehormatan DPRD Ketapang untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*(ss/tim)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *