RESPONSIVE.KALBAR,COM.KETAPANG- Informasi mengenai diamankannya tiga orang terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Sendika Nata Palma, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, beredar di tengah masyarakat. Hingga Selasa, aparat Kepolisian Resor Ketapang belum memberikan keterangan resmi mengenai kabar tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari seorang warga Kecamatan Marau yang meminta identitasnya dirahasiakan, ketiga orang itu diduga diamankan setelah terjadi dugaan pengambilan TBS sawit di areal perusahaan.
Sumber tersebut juga menyebut salah seorang yang dikabarkan diamankan berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu desa di Kecamatan Marau. Namun, informasi mengenai identitas maupun status hukum yang bersangkutan belum dapat diverifikasi secara independen.
Selain dugaan pencurian, narasumber juga mengklaim ketiga orang tersebut sebelumnya aktif dalam aksi masyarakat di sekitar perusahaan. Klaim tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dikonfirmasi oleh kepolisian maupun pihak yang disebut.
Menurut sumber, ketiga orang yang dikabarkan diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Ketapang. Redaksi belum memperoleh dokumen resmi maupun pernyataan kepolisian yang memastikan status hukum mereka.
“Kami berharap kepolisian segera memberikan penjelasan kepada publik agar tidak berkembang berbagai spekulasi di masyarakat,” ujar sumber tersebut.
Redaksi telah berupaya menghubungi Kapolres Ketapang melalui pesan singkat untuk meminta konfirmasi mengenai informasi tersebut, termasuk kronologi kejadian, status hukum para pihak, serta dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Redaksi juga sedang mengupayakan konfirmasi kepada manajemen PT Sendika Nata Palma mengenai dugaan pencurian di areal perkebunan perusahaan serta kerugian yang ditimbulkan apabila peristiwa tersebut benar terjadi.
Apabila benar salah seorang yang diperiksa merupakan guru PPPK, redaksi juga akan meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang mengenai langkah yang akan ditempuh sesuai ketentuan kepegawaian. Penanganan terhadap aparatur sipil negara tetap mengikuti proses hukum dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Berita ini akan diperbarui setelah kepolisian maupun pihak-pihak terkait memberikan keterangan resmi. Sampai saat itu, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dan identitas pihak yang disebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, serta setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai hukum yang berlaku.*(tim)***






